Sabtu, 14 April 2018

Kredit dan Hukum Perjanjian Jaminan


Jenis Kredit

Menurut Kasmir (2012:90) jenis-jenis kredit dapat dilihat dari berbagai segi antara lain sebagai berikut : 
            a. Dilihat dari segi kegunaan
            1. Kredit Investasi
        Biasanya digunakan untuk keperluan perluasan usaha atau membangun proyek/pabrik baru atau untuk keperluan rehabilitasi. Contoh kredit investasi misalnya untuk membangun pabrik atau membeli mesin-mesin. Masa pemakaiannya untuk periode yang lebih lama.
            2. Kredit modal kerja
                        Digunakan untuk keperluan meningkatkan produksi dalam operasionalnya. Sebagai contoh kredit modal kerja diberikan untuk membeli bahan baku, membayar gaji pegawai atau biaya-biaya lainnya yang berkaitan dengan proses produksi perusahaan.
            b. Dilihat dari segi tujuan kredit
            1. Kredit Produktif
                        Kredit yang digunakan untuk peningkatan usaha atau produksi atau investasi. Kredit ini diberikan untuk menghasilkan barang atau jasa.
            2. Kredit Konsumtif
        Kredit yang digunakan untuk dikonsumsi secara pribadi. Dalam kredit ini tidak ada pertambahan barang atau jasa yang dihasilkan, karena memang digunakan oleh konsumen untuk tujuan konsumtif misalnya pembelian kendaraan bermotor, renovasi rumah, pembelian   tanah.
            3. Kredit Perdagangan
                        Kredit yang digunakan untuk perdagangan, biasanya untuk membeli barang dagangan yang pembayarannya diharapkan dari hasil penjualan barang dagangn tersebut.
            c. Dilihat dari segi jangka waktu
            1. Kredit Jangka Pendek
                        Merupakan kredit yang memiliki jangka waktu kurang dari 1 tahun atau paling lama 1 tahun, dan biasanya digunakan untuk keperluan modal kerja. Contohnya kredit untuk peternakan ayam.
            2. Kredit Jangka Menengah
Merupakan kredit yang memiliki jangka waktu kredit berkisar antara 1 tahun sampai dengan 3 tahun, dan biasanya kredit ini digunakan untuk   melakukan investasi.
            3. Kredit Jangka Panjang
Merupakan kredit yang masa pengembaliannya paling panjang. Kredit jangka panjang waktu pengembaliannya di atas 3 tahun atau 5 tahun. Misalnya kredit untuk perkebunan karet, manufaktur atau kredit konsumtif seperti pembangunan perumahan.
            d. Segi Jaminan
            1. Kredit dengan jaminan
Merupakan kredit yang diberikan dengan suatu jaminan. Jaminan tersebut tidak berwujud atau jaminan orang. Artinya setiap kredit yang dikeluarkan akan dilindungi minimal senilai jaminan atau jaminan tersebut     harus melebihi jumlah kredit yang diajukan si calon debitur.
            2. Kredit tanpa jaminan
Merupakan kredit yang diberikan tanpa jaminan barang atau orang tertentu. Kredit jenis ini diberikan dengan melihat prospek usaha, karakter, serta loyalitas atau nama baik si calon debitur selama berhubungan dengan bank  atau pihak lain.
            e. Dilihat dari segi sektor usaha
            1. Kredit Pertanian
Merupakan kredit untuk sektor perkebunan atau pertanian rakyat.
            2. Kredit peternakan
                        Merupakan kredit jangka pendek misalnya peternakan ayam dan jangka    panjang untuk peternakan sapi.
            3. Kredit industri
Merupakan kredit untuk membiayai industri kecil, menengah atau besar.
            4. Kredit pertambangan
                        Merupakan kredit untuk membiayai jenis usaha pertambangan seperti tambang emas, minyak, atau timah yang memiliki jangka waktu panjang.
            5. Kredit pendidikan
Merupakan kredit untuk membangun sarana dan prasarana pendidikan.
            6. Kredit profesi
Merupakan kredit yang diberikan untuk para profesional seperti dokter,      dosen, atau pengacara.
            7. Kredit perumahan
Merupakan kredit untuk membiayai perumahan.


 Dasar-dasar Pemberian Kredit
Menurut Kasmir (2004:104) prinsip-prinsip pemberian kredit adalah 5 C :
a. Character
     Suatu keyakinan bahwa, sifat atau watak dari orang-orang yang akan        diberi kredit benar-benar dapat dipercaya, hal ini tercermin dari latar belakang             belakang nasabah baik yang bersifat latar belakang pekerjaan maupun latar         belakang yang bersifat pribadi seperti : gaya hidup, keadaan keluarga, atau           hobi, dan status sosial untuk mengetahui kemampuan membayar calon   nasabah.
            b. Capacity
Untuk melihat nasabah dalam kemampuannya dalam bidang bisnis           yang dihubungkan dengan pendidikannya, kemampuan bisnis juga diukur        dengan kemampuannya dalam memahami tentang ketentuan-16 ketentuan pemerintah. Begitu pula dengan kemampuannya menjalankan usahanya selama ini. Pada akhirnya akan terlihat kemampuannya dalam mengembalikan kredit yang disalurkan.
c. Capital
                        Untuk melihat penggunaan modal apakah efektif, dilihat laporan keuangan dengan melakukan pengukuran seperti dari segi likuiditas, solvabilitas, rentabilitas dan ukuran lainnya. Capital juga harus dilihat dari sumber mana saja modal yang ada sekarang ini.
              d. Condition
                          Pembiayaan yang diberikan juga perlu mempertimbangkan kondisi ekonomi yang dikaitkan dengan prospek usaha calon nasabah. Penilaian kondisi dan bidang usaha yang dibiayai hendaknya benar-benar memiliki prospek yang baik, sehingga kemungkinan kredit tersebut bermasalah relatif kecil.
e. Collateral
                        Collateral merupakan jaminan yang diberikan calon nasabah baik yang bersifat fisik maupun yang nonfisik. Jaminan hendaknya melebihi jumlah kredit yang diberikan. Jaminan juga harus diteliti keabsahannya, sehingga jika terjadi sesuatu, maka jaminan yang dititipkan akan dapat dipergunakan secepat mungkin.

Selanjutnya penilaian suatu kredit dapat pula dilakukan dengan analisis 7 P kredit dengan unsur penilaian sebagai berikut:
a.   Personality
Yaitu menilai nasabah dari segi kepribadiannya atau tingkah lakunya sehari-hari maupun kepribadiaannya di masa lalu. Penilaian personality juga mencakup sikap, emosi, tingkah laku dan tindakan nasabah dalam menghadapi suatu masalah dan menyelesaikannya.
b.   Party
Yaitu mengklasifikasikan nasabah ke dalam klasifikasi atau golongan-golongan tertentu berdasarkan modal, loyalitas, serta karakternya sehingga nasabah dapat digolongkan ke golongan tertentu dan akan mendapatkan fasilitas kredit yang berbeda pula dari bank.
c.   Purpose
Yaitu mengetahui tujuan nasabah dalam mengambil kredit termasuk jenis kredit yang diinginkan nasabah. Tujuan pengambilan kredit dapat bermacam-macam sesuai kebutuhan. Sebagai contoh apakah untuk modal kerja, investasi, konsumtif, produktif dan lain-lain.
d.   Prospect
Yaitu untuk menilai usaha nasabah di masa yang akan datang apakah menguntungkan atau tidak dengan kata lain mempunyai prospek atau sebaliknya. Hal ini penting mengingat jika suatu fasilitas kredit yang dibiayai tanpa mempunyai prospek, bukan hanya bank yang rugi akan tetapi juga nasabah.
e.   Payment
Merupakan ukuran bagaimana cara nasabah mengembalikan kredit yang telah diambil atau dari sumber mana saja dana untuk pengembalian kredit. Semakin banyak sumber penghasilan debitur maka akan semakin baik. Sehingga jika salah satu usahanya merugi akan dapat ditutupi oleh usaha lainnya.
f.    Profitabillity
Untuk menganalisis bagaimana kemampuan nasabah dalam mencari laba. Profitability diukur dari periode ke periode, apakah akan tetap sama atau akan semakin meningkat, apalagi dengan tambahan kredit yang akan diperolehnya.
g.   Protection
 Tujuannya adalah bagaimana menjaga agar kredit yang diberikan mendapatkan jaminan perlindungan, sehingga kredit yang diberikan benar-benar aman. Perlindungan yang diberikan oleh debitur dapat berupa jaminan barang atau orang atau jaminan asuransi.

Perjanjian Kredit 

Berdasarkan jangka waktu dan penggunaanya kredit dapat digolongkan menjadi tiga jenis, yaitu :

1)    Kredit investasi, yaitu kredit jangka menengah atau panjang yang diberikan kepada debitur untuk membiayai barang-barang modal dalam rangka rehabilitasi, modernisasi, perluasaan, ataupun pendirian proyek baru.
2)    Kredit modal kerja, yaitu kredit modal kerja yang diberikan baik dalam rupiah maupun valuta asing untuk memenuhi modal kerja yang habis dalam siklus usaha dengan jangka waktu maksimal satu tahun dan dapat diperpanjang sesuia kesepakatan antara pihak yang bersangkutan.
3)    Kredit konsumsi, yaitu kredit jangka pendek atau panjang yang diberikan kepada debitur untuk membiayai barang-barang kebutuhan atau konsumsi dalam skala kebutuhan rumah tangga yang pelunasannya dari penghasilan bulanan nasabah debitur yang bersangkutan.
Dari hal itu, maka Perjanjian kredit merupakan perjanjian konsensuil antara Debitur dengan Kreditur (dalam hal ini Bank) yang melahirkan hubungan hutang piutang, dimana Debitur berkewajiban membayar kembali pinjaman yang diberikan oleh Kreditur, dengan berdasarkan syarat dan kondisi yang telah disepakati oleh para pihak.
 
Diskusi Materi 7 pada 12 April 2018

1.    Siti Aminatus Sa’diah 160321100055
“Jelaskan tentang dasar-dasar pemberian kredit!”
Jawab : 5C + 1
a.    Character; tentang bagaimana perilaku dari kreditur
b.    Collateral; jaminan fisik, terdapat harta yang dijadikan jaminan atas kredit yang dilakukan.
c.     Capital; sumber modal usaha yang akan dijadikan sebagai input usaha dalam melunasi kreditnya.
d.    Condition; kondisi yang dimaksud adalah kondisi perekonomian saat itu pada sektor usaha debitur.
e.    Capacity; kemampuan kreditur dalam melunasi kredit.
f.      Constraint; penilaian hambatan dari lingkungan, seperti budaya atau kebiasaan yang tidak memungkinkan sesorang melakukan bisnis di suatu tempat.

2.    Vika Ayu W 160321100054
“Apa tujuan dan manfaat kredit?”
Jawab:
a.    Mendapatkan bunga bank
b.    Membantu usaha nasabah
c.     Membantu pemerintahan. Terjadi pembangunan di berbagai sektor
d.    Meningkatkan usaha sektor produksi
e.    BANK mendapatkan bunga dari debitur
f.      Memacu pertumbuhan ekonomi secara umum
(Vika) Mengapa pemerintah dapat memacu pertumbuhan ekonomi melalui perkreditan? (Ami) meninjau dari adanya kebijakan fiskal, bank akan membayarkan sejumlah pajak untuk negara atas jumlah interest operasional dalam bank. Semakin besar bunga yang didapatkan, maka semakin besar pula jumlah pajak yang diterima pemerintah untuk pembangunan.

3.    Meilinda Sari 160321100007
“ Sebutkan dan jelaskan macam-macam jaminan kebendaan!”
Jawab:
a.    Gadai
Hak yang diperoleh debitur atas suatu barang milik orang lain yang dijadikan jaminan atas kredit. Diatur dlam pasal 1150 KUH Perdata. Penguasaan secara fisik.
b.    Hepotic
Hak kebendaan atas benda tak bergerak.
c.     Hak tanggungan
Hak atas tanggunan yang dibebankan yang diatur dengan per-UU no 4 th 1996. Berkaitan dengan harta berupa tanah.
d.    Sistem resi gudang
Penerbitan dan penyelesaian kredit perdagangan. Tidak mengubah banguna  hukum atas lembaga yang telah ada. Resi gudang merupakan lembaga penjamin hutang di luar lemba-lembaga di atas. Hal ini diatur dalam UU No 9 tahun 2006 tentang sistem resi gudang, UU No 9 tahun 2011 tentang perubahan UU No 9 tshun 2006, PP No 36 tahun 2007, dan Permendagri No 25 tahun 2007).
e.    Fiducia
Keterikatan secara perdata. Benda bergerak dan benda tidak bergerak. Tidak dibebani dengan hak tanggungan, hopotej, dan gadai. Memindahkan kepemilikan, namun fisik benda tetap berada pada pemilik benda.
f.      Cessie
Pembuatan akta piutang berupa otentik maupun di bawah tangan. Diatur dalam pasal 613 KUH Perdata.

4.    Qutsiati Utami 160321100028
“Apabila Uut ingin melakukan kredit kepada Fira, namun Fira menetapkan syarat agar dia juga diuntungkan. Hal demikian termasuk dalam kredit apa?”
Jawab: hal demikian termasuk dalam perjanjian kredit berfungsi.

5.    Uci Nurul Hidayati 160321100009
“Jenis perjanjian apakah yang diterapkan dalam perbankan?”
Jawab:
a.    Perjanjian kredit di bawah tangan
Antara kreditur dan debitur saja
b.    Perjanjian notaril
Perjanjian melibatkan notaris

6.    M. Wahyu Firdaus 160321100059
“Apakah ada aturan yang mengatur tentang bunga bank dalam perkreditan?”
Jawab: telah diatur pada pasal 1 No 11 UU tahun 1998



Tidak ada komentar:

Posting Komentar