Jenis Kredit
Menurut Kasmir (2012:90) jenis-jenis kredit
dapat dilihat dari berbagai segi
antara lain sebagai berikut :
a. Dilihat
dari segi kegunaan
1. Kredit
Investasi
Biasanya digunakan untuk keperluan
perluasan usaha atau membangun proyek/pabrik baru atau untuk keperluan
rehabilitasi. Contoh kredit
investasi misalnya untuk membangun pabrik atau membeli mesin-mesin. Masa pemakaiannya untuk periode
yang lebih lama.
2. Kredit
modal kerja
Digunakan untuk keperluan meningkatkan
produksi dalam operasionalnya. Sebagai contoh kredit modal kerja diberikan
untuk membeli bahan baku, membayar gaji pegawai atau biaya-biaya lainnya yang
berkaitan dengan proses produksi perusahaan.
b. Dilihat
dari segi tujuan kredit
1. Kredit
Produktif
Kredit yang digunakan
untuk peningkatan usaha atau produksi atau investasi. Kredit ini diberikan
untuk menghasilkan barang atau jasa.
2. Kredit
Konsumtif
Kredit yang digunakan untuk dikonsumsi secara pribadi. Dalam
kredit ini tidak ada pertambahan barang atau jasa yang dihasilkan, karena
memang digunakan oleh konsumen untuk tujuan konsumtif misalnya pembelian
kendaraan bermotor, renovasi rumah, pembelian tanah.
3. Kredit
Perdagangan
Kredit
yang digunakan untuk perdagangan, biasanya untuk membeli barang dagangan yang
pembayarannya diharapkan dari hasil penjualan barang dagangn tersebut.
c. Dilihat dari segi jangka waktu
1. Kredit Jangka Pendek
Merupakan kredit yang memiliki jangka waktu
kurang dari 1 tahun atau paling lama 1 tahun, dan biasanya digunakan untuk
keperluan modal kerja. Contohnya kredit untuk peternakan ayam.
2. Kredit
Jangka Menengah
Merupakan kredit yang memiliki jangka waktu kredit
berkisar antara 1 tahun sampai dengan 3 tahun, dan biasanya kredit ini
digunakan untuk melakukan investasi.
3. Kredit
Jangka Panjang
Merupakan kredit yang masa pengembaliannya paling panjang. Kredit
jangka panjang waktu pengembaliannya di atas 3 tahun atau 5 tahun. Misalnya
kredit untuk perkebunan karet, manufaktur atau kredit konsumtif seperti
pembangunan perumahan.
d. Segi
Jaminan
1. Kredit
dengan jaminan
Merupakan kredit yang diberikan dengan suatu jaminan. Jaminan
tersebut tidak berwujud atau jaminan orang. Artinya setiap kredit yang
dikeluarkan akan dilindungi minimal senilai jaminan atau jaminan tersebut harus melebihi jumlah kredit yang diajukan
si calon debitur.
2. Kredit
tanpa jaminan
Merupakan kredit yang diberikan tanpa jaminan
barang atau orang tertentu. Kredit jenis ini diberikan dengan melihat prospek
usaha, karakter, serta loyalitas atau nama baik si calon debitur selama
berhubungan dengan bank atau pihak lain.
e. Dilihat
dari segi sektor usaha
1. Kredit
Pertanian
Merupakan kredit untuk sektor perkebunan atau
pertanian rakyat.
2. Kredit
peternakan
Merupakan kredit jangka
pendek misalnya peternakan ayam dan jangka panjang
untuk peternakan sapi.
3. Kredit
industri
Merupakan kredit untuk membiayai industri
kecil, menengah atau besar.
4. Kredit
pertambangan
Merupakan kredit untuk membiayai jenis usaha
pertambangan seperti tambang emas, minyak, atau timah yang memiliki jangka
waktu panjang.
5. Kredit
pendidikan
Merupakan kredit untuk membangun sarana dan
prasarana pendidikan.
6. Kredit
profesi
Merupakan kredit yang diberikan untuk para profesional seperti
dokter, dosen, atau pengacara.
7. Kredit
perumahan
Merupakan kredit untuk membiayai perumahan.
Dasar-dasar Pemberian Kredit
Menurut Kasmir (2004:104)
prinsip-prinsip pemberian kredit adalah 5 C :
a.
Character
Suatu keyakinan bahwa, sifat atau watak dari orang-orang yang
akan diberi kredit benar-benar
dapat dipercaya, hal ini tercermin dari latar belakang belakang nasabah baik yang bersifat latar belakang
pekerjaan maupun latar belakang
yang bersifat pribadi seperti : gaya hidup, keadaan keluarga, atau hobi, dan status sosial untuk
mengetahui kemampuan membayar calon nasabah.
b. Capacity
Untuk
melihat nasabah dalam kemampuannya dalam bidang bisnis yang dihubungkan dengan pendidikannya, kemampuan bisnis
juga diukur dengan kemampuannya
dalam memahami tentang ketentuan-16 ketentuan
pemerintah. Begitu pula dengan kemampuannya menjalankan usahanya selama ini.
Pada akhirnya akan terlihat kemampuannya dalam mengembalikan kredit yang
disalurkan.
c. Capital
Untuk melihat penggunaan
modal apakah efektif, dilihat laporan keuangan dengan melakukan pengukuran
seperti dari segi likuiditas, solvabilitas, rentabilitas dan ukuran lainnya.
Capital juga harus dilihat dari sumber mana saja modal yang ada sekarang ini.
d. Condition
Pembiayaan
yang diberikan juga perlu mempertimbangkan kondisi ekonomi yang dikaitkan
dengan prospek usaha calon nasabah. Penilaian kondisi dan bidang usaha yang
dibiayai hendaknya benar-benar memiliki prospek yang baik, sehingga kemungkinan
kredit tersebut bermasalah relatif kecil.
e. Collateral
Collateral merupakan jaminan yang
diberikan calon nasabah baik yang bersifat fisik maupun yang nonfisik. Jaminan
hendaknya melebihi jumlah kredit yang diberikan. Jaminan juga harus diteliti
keabsahannya, sehingga jika terjadi sesuatu, maka jaminan yang dititipkan akan
dapat dipergunakan secepat mungkin.
Selanjutnya penilaian suatu kredit dapat pula dilakukan dengan
analisis 7 P kredit dengan unsur penilaian sebagai berikut:
a. Personality
Yaitu menilai nasabah dari segi
kepribadiannya atau tingkah lakunya sehari-hari maupun kepribadiaannya di masa
lalu. Penilaian personality juga mencakup sikap, emosi, tingkah laku dan
tindakan nasabah dalam menghadapi suatu masalah dan menyelesaikannya.
b. Party
Yaitu mengklasifikasikan nasabah ke dalam
klasifikasi atau golongan-golongan tertentu berdasarkan modal, loyalitas, serta
karakternya sehingga nasabah dapat digolongkan ke golongan tertentu dan akan
mendapatkan fasilitas kredit yang berbeda pula dari bank.
c. Purpose
Yaitu mengetahui tujuan nasabah dalam
mengambil kredit termasuk jenis kredit yang diinginkan nasabah. Tujuan
pengambilan kredit dapat bermacam-macam sesuai kebutuhan. Sebagai contoh apakah
untuk modal kerja, investasi, konsumtif, produktif dan lain-lain.
d. Prospect
Yaitu untuk menilai usaha nasabah di masa
yang akan datang apakah menguntungkan atau tidak dengan kata lain mempunyai
prospek atau sebaliknya. Hal ini penting mengingat jika suatu fasilitas kredit
yang dibiayai tanpa mempunyai prospek, bukan hanya bank yang rugi akan tetapi
juga nasabah.
e. Payment
Merupakan ukuran bagaimana cara nasabah
mengembalikan kredit yang telah diambil atau dari sumber mana saja dana untuk
pengembalian kredit. Semakin banyak sumber penghasilan debitur maka akan
semakin baik. Sehingga jika salah satu usahanya merugi akan dapat ditutupi oleh
usaha lainnya.
f. Profitabillity
Untuk menganalisis bagaimana
kemampuan nasabah dalam mencari laba. Profitability diukur dari periode
ke periode, apakah akan tetap sama atau akan semakin meningkat, apalagi dengan
tambahan kredit yang akan diperolehnya.
g. Protection
Tujuannya
adalah bagaimana menjaga agar kredit yang diberikan mendapatkan jaminan
perlindungan, sehingga kredit yang diberikan benar-benar aman. Perlindungan
yang diberikan oleh debitur dapat berupa jaminan barang atau orang atau jaminan
asuransi.
Perjanjian Kredit
Berdasarkan
jangka waktu dan penggunaanya kredit dapat digolongkan menjadi tiga jenis,
yaitu :
1) Kredit investasi, yaitu kredit
jangka menengah atau panjang yang diberikan kepada debitur untuk membiayai
barang-barang modal dalam rangka rehabilitasi, modernisasi, perluasaan, ataupun
pendirian proyek baru.
2)
Kredit
modal kerja, yaitu kredit modal kerja yang diberikan baik dalam rupiah maupun
valuta asing untuk memenuhi modal kerja yang habis dalam siklus usaha dengan
jangka waktu maksimal satu tahun dan dapat diperpanjang sesuia kesepakatan antara
pihak yang bersangkutan.
3)
Kredit
konsumsi, yaitu kredit jangka pendek atau panjang yang diberikan kepada debitur
untuk membiayai barang-barang kebutuhan atau konsumsi dalam skala kebutuhan
rumah tangga yang pelunasannya dari penghasilan bulanan nasabah debitur yang
bersangkutan.
Dari hal itu, maka Perjanjian
kredit merupakan perjanjian konsensuil antara Debitur dengan Kreditur (dalam
hal ini Bank) yang melahirkan hubungan hutang piutang, dimana Debitur
berkewajiban membayar kembali pinjaman yang diberikan oleh Kreditur, dengan
berdasarkan syarat dan kondisi yang telah disepakati oleh para pihak.
Diskusi Materi 7 pada 12 April 2018
1.
Siti Aminatus Sa’diah 160321100055
“Jelaskan tentang
dasar-dasar pemberian kredit!”
Jawab : 5C + 1
a.
Character; tentang bagaimana perilaku dari kreditur
b.
Collateral; jaminan fisik, terdapat harta yang dijadikan
jaminan atas kredit yang dilakukan.
c.
Capital; sumber modal usaha yang akan dijadikan sebagai
input usaha dalam melunasi kreditnya.
d.
Condition; kondisi yang dimaksud adalah kondisi
perekonomian saat itu pada sektor usaha debitur.
e.
Capacity; kemampuan kreditur dalam melunasi kredit.
f.
Constraint; penilaian hambatan dari lingkungan, seperti
budaya atau kebiasaan yang tidak memungkinkan sesorang melakukan bisnis di
suatu tempat.
2.
Vika Ayu W 160321100054
“Apa tujuan dan
manfaat kredit?”
Jawab:
a.
Mendapatkan bunga bank
b.
Membantu usaha nasabah
c.
Membantu pemerintahan. Terjadi pembangunan di berbagai
sektor
d.
Meningkatkan usaha sektor produksi
e.
BANK mendapatkan bunga dari debitur
f.
Memacu pertumbuhan ekonomi secara umum
(Vika) Mengapa pemerintah dapat memacu pertumbuhan
ekonomi melalui perkreditan? (Ami) meninjau dari adanya kebijakan fiskal, bank
akan membayarkan sejumlah pajak untuk negara atas jumlah interest operasional
dalam bank. Semakin besar bunga yang didapatkan, maka semakin besar pula jumlah
pajak yang diterima pemerintah untuk pembangunan.
3.
Meilinda Sari 160321100007
“ Sebutkan dan
jelaskan macam-macam jaminan kebendaan!”
Jawab:
a.
Gadai
Hak yang diperoleh debitur atas suatu barang milik orang
lain yang dijadikan jaminan atas kredit. Diatur dlam pasal 1150 KUH Perdata.
Penguasaan secara fisik.
b.
Hepotic
Hak kebendaan atas benda tak bergerak.
c.
Hak tanggungan
Hak atas tanggunan yang dibebankan yang diatur dengan
per-UU no 4 th 1996. Berkaitan dengan harta berupa tanah.
d.
Sistem resi gudang
Penerbitan dan penyelesaian kredit perdagangan. Tidak
mengubah banguna hukum atas lembaga yang
telah ada. Resi gudang merupakan lembaga penjamin hutang di luar lemba-lembaga
di atas. Hal ini diatur dalam UU No 9 tahun 2006 tentang sistem resi gudang, UU
No 9 tahun 2011 tentang perubahan UU No 9 tshun 2006, PP No 36 tahun 2007, dan
Permendagri No 25 tahun 2007).
e.
Fiducia
Keterikatan secara perdata. Benda bergerak dan benda
tidak bergerak. Tidak dibebani dengan hak tanggungan, hopotej, dan gadai.
Memindahkan kepemilikan, namun fisik benda tetap berada pada pemilik benda.
f.
Cessie
Pembuatan akta piutang berupa otentik maupun di bawah
tangan. Diatur dalam pasal 613 KUH Perdata.
4.
Qutsiati Utami 160321100028
“Apabila Uut ingin
melakukan kredit kepada Fira, namun Fira menetapkan syarat agar dia juga
diuntungkan. Hal demikian termasuk dalam kredit apa?”
Jawab: hal demikian
termasuk dalam perjanjian kredit berfungsi.
5.
Uci Nurul Hidayati 160321100009
“Jenis perjanjian
apakah yang diterapkan dalam perbankan?”
Jawab:
a.
Perjanjian kredit di bawah tangan
Antara kreditur dan debitur saja
b.
Perjanjian notaril
Perjanjian melibatkan notaris
6.
M. Wahyu Firdaus 160321100059
“Apakah ada aturan
yang mengatur tentang bunga bank dalam perkreditan?”
Jawab: telah diatur
pada pasal 1 No 11 UU tahun 1998
Tidak ada komentar:
Posting Komentar