Pajak
dan Hukum Perpajakan dalam Bisnis
Pajak
adalah iuran kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terhutang oleh yang
wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan, dengan tidak mendapat prestasi
kembali yang langsung dapat ditunjuk, dan yang gunanya adalah untuk membiayai
pengeluaran-pengeluaran umum berhubungan dengan tugas negara yang
menyelenggarakan pemerintahan.
Lima unsur yang melekat di dalam pengertian pajak tersebut,
yaitu:
1. pembayaran pajak harus berdasarkan undang-undang;
2. sifatnya dapat dipaksakan karena didasarkan pada
undang-undang;
3. tidak ada kontraprestasi (imbalan) yang langsung dapat
dirasakan oleh pemungut pajak;
4. pajak dipungut oleh negara, baik oleh pemerintah pusat dan
daerah;
5. pajak digunakan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran
umum baik untuk pengeluaran rutin maupun pembangunan bagi kepentingan
masyarakat.
Fungsi
pajak
1.
Fungsi
Budgetair / Financial, yaitu memasukkan uang sebanyak-banyaknyake kas negara,
dengan tujuan untuk membiayai pengeluaran-pengeluarannegara.
2.
Fungsi
Regulerend / Fungsi Mengatur, yaitu pajak digunakan sebagai alatuntuk
mengatur masyarakat, baik di bidang ekonomi, sosial maupun politikdengan tujuan
tertentu. Pajak digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuantertentu dapat
dilihat dalam contoh sebagai berikut :
a.
Pemberian
insentif pajak (misalnya tax holiday, penyusutan dipercepat)dalam rangka
meningkatkan investasi, baik investasi dalam negerimaupun investasi asing.
b.
Pengenaan
pajak ekspor untuk produk-produk tertentu dalam rangkamemenuhi kebutuhan dalam
negeri.
c.
Pengenaan Bea Masuk dan Pajak Penjualan atas
Barang Mewah untukproduk-produk impor tertentu dalam rangka melindungi
produkprodukdalam negeri.
Subjek Dan Objek Berbagai Macam Pajak
Subjek pajak adalah orang, badan atau kesatuan lainnya
yang telah memenuhi syarat-syarat subjektif, yaitu bertempat tinggal atau
berkedudukan di Indonesia. Subjek pajak baru menjadi wajib pajak bila telah
memenuhi syarat-syarat obyektif.
1)
Subjek
Pajak Penghasilan
Pph merupakan termasuk
pajak subyektif yakni pajak dikenakan karena ada, yakni mematuhi criteria yang
ditetapkan dalam peraturan perpajakan. Dalam Undang-undang nomor 17 tahun 2000
mengenai perubahan atas undang-undang nomor 7 tahun 1983 tentang pajak
penghasilan, subjek pajak terdiri dari tiga jenis, yaitu orang pribadi, badan,
dan warisan. Subjek pajak juga digolongkan menjadi subjek pajak dalam negeri
dan subjek pajak luar negeri.Yang dimaksud dengan Subjek Pajak dalam negeri
adalah salah satu di bawah ini:
a)
Orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia;
b)
Orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183
(seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau
orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai
niat untuk bertempat tinggal di Indonesia
c)
Badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia;
d)
Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan,
menggantikan yang berhak.
Yang dimaksud dengan Subjek Pajak luar negeri
adalah salah satu di bawah ini:
e)
Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau
berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari
dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, yang menjalankan usaha atau melakukan
kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia;
f)
Badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di
Indonesia, yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha
tetap di Indonesia.
g) Orang pribadi
yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih
dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas)
bulan, yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia bukan
dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di
Indonesia;
h) Badan yang
tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, yang dapat menerima
atau memperoleh penghasilan dari Indonesia bukan dari menjalankan usaha atau
melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.
2)
Subjek
Pajak Pertambahan Nilai
Subjek PPN adalah Pengusaha Kena Pajak, yaitu pengusaha yang
melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang
dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang PPN, tidak termasuk pengusaha kecil
yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan, kecuali pengusaha kecil yang
memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.Subyek yang menjadi
sasaran pajak yaitu:
a) Pengusaha
adalah orang pribadi atau badan yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya
menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha
perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean,
melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean.
Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang di kenakan pajak, tidak termasuk Pengusaha Kecil yang batasannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, kecuali Pengusaha Kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang di kenakan pajak, tidak termasuk Pengusaha Kecil yang batasannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, kecuali Pengusaha Kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
b) Pembeli adalah
orang pribadi atau badan yang menerima atau seharusnya menerima penyerahan
Barang Kena Pajak dan yang membayar atau seharusnya membayar harga Barang Kena
Pajak tersebut.
c)
Penerima jasa adalah orang pribadi atau badan yang menerima
atau seharusnya menerima penyerahan Jasa Kena Pajak dan yang membayar atau
seharusnya membayar Penggantian atas Jasa Kena Pajak tersebut.
3)
Subjek
Pajak Bumi dan Bangunan
Yang menjadi Subjek pajak dalam PBB adalah orang atau badan
yang secara nyata mempunyai status hak atas bumi dan bangunan, dan/atau
memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai dan/atau memperoleh
manfaat atas bangunan. Tanda pembayaran/pelunasan pajak bukan merupakan bukti
pemilikan hak.Subjek PBB yang dikenakan kewajiban membayar PBB berdasarkan
ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku menjadi wajib pajak. Dalam
hal objek PBB belum jelas diketahui wajib pajaknya, maka Direktur Jenderal
Pajak dapat menetapkan subjek pajak. Subjek pajak yang ditetapkan sebagaimana
dimaksud sebelumnya dapat memberikan keterangan secara tertulis kepada Direktur
Jenderal Pajak bahwa ia bukan wajib pajak terhadap objek pajak dimaksud. Bila
keterangan yang diajukan oleh wajib pajak sebagaimana dimaksud sebelumnya
disetujui, maka Direktur Jenderal Pajak membatalkan penetapan sebagai wajib
pajak. Bila keterangan yang diajukan itu tidak disetujui, maka Direktur
Jenderal Pajak mengeluarkan surat keputusan penolakan dengan disertai alasan –
alasannya.
4)
Subjek Bea Perolehan Hak atas Tanah
dan Bangunan
Subjek Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah orang
pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan bangunan. Subjek pajak
yang dikenakan kewajiban membayar pajak menjadi Wajib Pajak BPHTB menurut
Undang-Undang BPHTB.Pihak yang terkena kewajiban melunasi bea perolehan hak
atas tanah dan bangunan adalah orang pribadi dan badan hukum. Selain itu
terdapat pihak yang dikecualikan dari kewajiban melunasi bea perolehan hak atas
tanah dan bangunan, yaitu:
a) Perwakilan
diplomatik dan konsulat dengan asas timbal balik
b) Negara untuk
melaksanakan kepentingan umum
c)
Badan atau perwakilan organisasi internasional yang
ditetapkan oleh keputusan menteri untuk menjalankan fungsinyaOrang pribadi atau
badan, karena konversi hak atas tanah dan bangunan dengan tidak ada perubahan
nama
d) Orang pribadi
atau badan yang diperoleh dari wakaf
e) Orang pribadi
atau badan yang diperuntukan untuk kepentingan ibadah.
f)
Subyek Bea Materai adalah yang mendapat manfaat dari
dokumen, kecuali pihak atau pihak-pihak yang bersangkutan menentukan lain.
Pengaturan masalah Bea Meterai diatur dalam UU No. 13 Tahun 1985. Dokumen yang
dikenakan Bea Meterai hanyalah dokumen yang disebutkan dalam UU tersebut. Pihak
yang menggunakan dokumen-dokumen yang disebutkan dalam UU adalah subjek dari
bea meterai artinya merekalah yang wajib melunasi sejumlah bea meterai yang
telah ditentukan.
Objek Pajak
Dalam perpajakan, yang dimaksud dengan objek pajak yaitu
apa-apa yang dikenakan pajak. Mengingat penting dan strategisnya objek pajak
dalam perpajakan, baik hukum maupun akuntansi, sehingga dalam UU perpajakan
Indonesia dengan tegas. Dalam website pemerintah pengurus dan pengelola pajak
negara dinyatakan bahwa Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap
tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang
berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk
konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan
nama dan dalam bentuk apapun.
DAFTAR PUSTAKA
Mardiasmo, 2011. Ak.Perpajakan .Jakarta: Andi
Zaeni Asyhadie, 2014. Hukum Bisnis. Jakarta : Rajawali Pers