Senin, 30 April 2018

Pajak dan Hukum Perpajakan dalam Bisnis


Pajak dan Hukum Perpajakan dalam Bisnis
Pajak adalah iuran kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terhutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan, dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk, dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubungan dengan tugas negara yang menyelenggarakan pemerintahan.
Lima unsur yang melekat di dalam pengertian pajak tersebut, yaitu:
1. pembayaran pajak harus berdasarkan undang-undang;
2. sifatnya dapat dipaksakan karena didasarkan pada undang-undang;
3. tidak ada kontraprestasi (imbalan) yang langsung dapat dirasakan oleh pemungut pajak;
4. pajak dipungut oleh negara, baik oleh pemerintah pusat dan daerah;
5. pajak digunakan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum baik untuk pengeluaran rutin maupun pembangunan bagi kepentingan masyarakat.
Fungsi pajak
1.    Fungsi Budgetair / Financial, yaitu memasukkan uang sebanyak-banyaknyake kas negara, dengan tujuan untuk membiayai pengeluaran-pengeluarannegara.
2.    Fungsi Regulerend / Fungsi Mengatur, yaitu pajak digunakan sebagai alatuntuk mengatur masyarakat, baik di bidang ekonomi, sosial maupun politikdengan tujuan tertentu. Pajak digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuantertentu dapat dilihat dalam contoh sebagai berikut :
a.    Pemberian insentif pajak (misalnya tax holiday, penyusutan dipercepat)dalam rangka meningkatkan investasi, baik investasi dalam negerimaupun investasi asing.
b.    Pengenaan pajak ekspor untuk produk-produk tertentu dalam rangkamemenuhi kebutuhan dalam negeri.
c.      Pengenaan Bea Masuk dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah untukproduk-produk impor tertentu dalam rangka melindungi produkprodukdalam negeri.
Subjek Dan Objek Berbagai Macam Pajak
Subjek pajak adalah orang, badan atau kesatuan lainnya yang telah memenuhi syarat-syarat subjektif, yaitu bertempat tinggal atau berkedudukan di Indonesia. Subjek pajak baru menjadi wajib pajak bila telah memenuhi syarat-syarat obyektif.
1)    Subjek Pajak Penghasilan
Pph merupakan termasuk pajak subyektif yakni pajak dikenakan karena ada, yakni mematuhi criteria yang ditetapkan dalam peraturan perpajakan. Dalam Undang-undang nomor 17 tahun 2000 mengenai perubahan atas undang-undang nomor 7 tahun 1983 tentang pajak penghasilan, subjek pajak terdiri dari tiga jenis, yaitu orang pribadi, badan, dan warisan. Subjek pajak juga digolongkan menjadi subjek pajak dalam negeri dan subjek pajak luar negeri.Yang dimaksud dengan Subjek Pajak dalam negeri adalah salah satu di bawah ini:
a)    Orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia;
b)    Orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia
c)    Badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia;
d)    Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, menggantikan yang berhak. Yang dimaksud dengan Subjek Pajak luar negeri adalah salah satu di bawah ini:
e)    Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia;
f)    Badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.
g)  Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia bukan dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia;
h)  Badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia bukan dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.
2)    Subjek Pajak Pertambahan Nilai
Subjek PPN adalah Pengusaha Kena Pajak, yaitu pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang PPN, tidak termasuk pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan, kecuali pengusaha kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.Subyek yang menjadi sasaran pajak yaitu:
a)  Pengusaha adalah orang pribadi atau badan yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean.
Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang di kenakan pajak, tidak termasuk Pengusaha Kecil yang batasannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, kecuali Pengusaha Kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
b)  Pembeli adalah orang pribadi atau badan yang menerima atau seharusnya menerima penyerahan Barang Kena Pajak dan yang membayar atau seharusnya membayar harga Barang Kena Pajak tersebut.
c)   Penerima jasa adalah orang pribadi atau badan yang menerima atau seharusnya menerima penyerahan Jasa Kena Pajak dan yang membayar atau seharusnya membayar Penggantian atas Jasa Kena Pajak tersebut.

3)    Subjek Pajak Bumi dan Bangunan
Yang menjadi Subjek pajak dalam PBB adalah orang atau badan yang secara nyata mempunyai status hak atas bumi dan bangunan, dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan. Tanda pembayaran/pelunasan pajak bukan merupakan bukti pemilikan hak.Subjek PBB yang dikenakan kewajiban membayar PBB berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku menjadi wajib pajak. Dalam hal objek PBB belum jelas diketahui wajib pajaknya, maka Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan subjek pajak. Subjek pajak yang ditetapkan sebagaimana dimaksud sebelumnya dapat memberikan keterangan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak bahwa ia bukan wajib pajak terhadap objek pajak dimaksud. Bila keterangan yang diajukan oleh wajib pajak sebagaimana dimaksud sebelumnya disetujui, maka Direktur Jenderal Pajak membatalkan penetapan sebagai wajib pajak. Bila keterangan yang diajukan itu tidak disetujui, maka Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan surat keputusan penolakan dengan disertai alasan – alasannya.


4)    Subjek Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
Subjek Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan bangunan. Subjek pajak yang dikenakan kewajiban membayar pajak menjadi Wajib Pajak BPHTB menurut Undang-Undang BPHTB.Pihak yang terkena kewajiban melunasi bea perolehan hak atas tanah dan bangunan adalah orang pribadi dan badan hukum. Selain itu terdapat pihak yang dikecualikan dari kewajiban melunasi bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, yaitu:
a)  Perwakilan diplomatik dan konsulat dengan asas timbal balik
b)  Negara untuk melaksanakan kepentingan umum
c)   Badan atau perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan oleh keputusan menteri untuk menjalankan fungsinyaOrang pribadi atau badan, karena konversi hak atas tanah dan bangunan dengan tidak ada perubahan nama
d)  Orang pribadi atau badan yang diperoleh dari wakaf
e)  Orang pribadi atau badan yang diperuntukan untuk kepentingan ibadah.
f)    Subyek Bea Materai adalah  yang mendapat manfaat dari dokumen, kecuali pihak atau pihak-pihak yang bersangkutan menentukan lain. Pengaturan masalah Bea Meterai diatur dalam UU No. 13 Tahun 1985. Dokumen yang dikenakan Bea Meterai hanyalah dokumen yang disebutkan dalam UU tersebut. Pihak yang menggunakan dokumen-dokumen yang disebutkan dalam UU adalah subjek dari bea meterai artinya merekalah yang wajib melunasi sejumlah bea meterai yang telah ditentukan.

Objek Pajak
Dalam perpajakan, yang dimaksud dengan objek pajak yaitu apa-apa yang dikenakan pajak. Mengingat penting dan strategisnya objek pajak dalam perpajakan, baik hukum maupun akuntansi, sehingga dalam UU perpajakan Indonesia dengan tegas. Dalam website pemerintah pengurus dan pengelola pajak negara dinyatakan bahwa  Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun.

DAFTAR PUSTAKA

Mardiasmo, 2011. Ak.Perpajakan .Jakarta: Andi
Zaeni Asyhadie, 2014. Hukum Bisnis. Jakarta : Rajawali Pers


Minggu, 15 April 2018

Perbedaan Bentuk Usaha Grab dengan Uber


Jakarta sebagai ibukota menjadi kota pertama lahirnya layanan transportasi online berbasis aplikasi. Saat ini di Jakarta sudah tersedia tiga aplikasi transportasi yang menawarkan pengantaran menggunakan mobil atau kendaraan roda empat. Aplikasi tersebut yaitu, Gojek dengan Go Car, Grab dengan Grab Car, dan Uber dengan UberX. Ketiganya menawarkan layanan pengantaran dengan kendaraan jenis Multi Purpose Vehicle (MPV), Family Car dan sedan. Masing-masing menerapkan sistem tarif yang berbeda. UberX menawarkan tarif dengan sistem tarif dasar, biaya perkilometer dan tarif menunggu. Sedangkan Grab Car menawarkan tarif datar sesuai yang tertera dalam aplikasi. Lalu Go Car menggunakan sistem tarif datar sesuai dengan hitungan aplikasi.

Ketiga aplikasi juga menawarkan sistem permbayaran yang berbeda-beda. Go Car menawarkan pilihan pembayaran secara tunai atau secara non tunai dengan Go Pay. Gojek hanya menawarkan Go-Pay yang sebenarnya berfungsi sebagai dompet elektronik. Saldo dompet Go Pay dapat berasal dari pengiriman dana tranfer melalui tiga jenis bank, Bank BCA, Bank BRI dan Bank Mandiri. Aplikasi Grab Car menawarkan sistem pembayaran tunai atau pembayaran non tunai dengan Grab Pay. Layanan Grab Pay serupa dengan Go Pay, namun sumber dana bisa berasal dari Kartu kredit dan kartu debit aneka bank.

Lalu Uber menawarkan tiga pilihan pembayaran, yaitu secara tunai, autodebit kartu debit Bank Mandiri dan auto kredit kartu kredit aneka Bank. Pada ketentuan pembatalan pemesanan, hanya Uber yang mengenakan biaya pembatalan. Uber menetapkan tarif Rp 30 ribu untuk pembatalan yang dilakukan lebih dari 5 menit. Sedangkan Grab Car dan Go Car tidak menetapkan biaya atas pembatalan pemesanan. Tiga layanan transportasi dengan mobil ini tersedia di beberapa kota. Berdasarkan wilayah layanan Uber tersedia di Jabodetabek, Bali, Bandung dan Surabaya. Grabcar tersedia di Jabodetabek Bandung dan Denpasar, Bali. Sedangkan Go Car hanya tersedia di Jakarta.

Sumber :