Selasa, 12 Juni 2018

PASAR MODAL

1.    Pengertian Pasar Modal
Pasar modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek atau perusahaan public yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya atau lembaga profesi yang berkaitan dengan efek untuk melakukan transaksi jual beli.
”Pasar modal dalam arti luas adalah keseluruhan sistem keuangan yang terorganisir, termasuk  bank-bank komersil dan semua perantara di bidang keuangan, surat berharga/klaim panjang  pendek primer dan yang tidak langsung. Pasar modal dalam arti menengah adalah semua  pasar yang terorganisir dan lembaga-lembaga yang memperdagangkan warkat-warkat kredit (biasanya berjangka lebih dari satu tahun) termasuk saham, obligasi,pinjaman berjangka, hipotik tabungan dan deposito berjangka. Pasar modal dalam arti sempit adalah tempat pasar uang terorganisir yang memperdagangkan saham dan obligasi dengan menggunakan jasa makelar dan Underwriter”.
Adapun pengertian Pasar Modal menurut Undang-undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal Pasal 1 angka 13 adalah ”kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan  perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek.” Dengan demikian Undang-undang Pasar Modal dalam memberi arti pasar modal tidak memberi suatu definisi secara menyeluruh melainkan lebih menitikberatkan kepada kegiatan dan para pelaku dari suatu pasar modal.

      2.    Dasar Hukum
Adapun hukum-hukum yang terdapat pada pasar modal adalah :
a)    UU Nomor 8 Tahun 1995, tentang Pasar Modal.
b)    Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995, tentang Penyelenggaraan Kegiatan dibidang Pasar Modal.
c)    Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 1995, tentang Tata Cara Pemeriksaan dibidang Pasar Modal.
d)    Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 645/KMK.010/1995, tentang Pencabutan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1548 Tahun 1990 Pasar Modal, dll.

3.    Fungsi dan kewenangan Bapepam
Untuk menciptakan kegiatan pasar modal yang teratur, wajar, efisien, serta melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat, pemerintah membentuk Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam). Tugasnya ialah melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari kegiatan di pasar modal.
Bapepam memiliki fungsi, antara lain:
1.    Menyusun peraturan di bidang pasar modal;
2.    Menegakkan peraturan di bidang pasar modal;
3.    Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pihak yang memperoleh izin usaha, persetujuan dan pendaftaran dari Bapepam dan pihak lain yang bergerak di pasar modal;
4.    Menetapkan prinsip keterbukaan;
5.    Menyelesaikan keberatan yang diajukan oleh pihak yang dikenakan sanksi oleh bursa efek, LKP, dan LPP;
6.    Menetapkan ketentuan akuntansi di bidang pasar modal;
7.    Melakukan pengamanan teknis pelaksanaan tugas pokok Bapepam sesuai dengan kebijakan Menteri Keuangan.
Dalam melaksanakan tugasnya, Bapepam mempunyai wewenang sebagai berikut.
1.    Memberikan izin usaha kepada Bursa efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP), Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP), Reksa dana, Perusahaan efek, Penasihat investasi, dan Biro administrasi efek.
2.    Memberikan izin orang perseorangan bagi wakil penjamin emisi efek, wakil perantara pedagang efek, wakil manajer investasi, dan wakil agen penjual efek reksa dana.
3.    Memberikan persetujuan bagi bank kustodian.
4.    Melakukan pemeriksaan dan penyidikan.
5.    Menetapkan persyaratan dan tata cara pendaftaran.
6.    Mewajibkan pendaftaran kepada profesi penunjang pasar.
   
        4.    Perusahaan efek dan lembaga penunjang
Dalam Undang-undang Pasar Modal, Perusahaan Efek dijelaskan sebagai Pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan atau Manajer Investasi.
Perusahaan Efek wajib memperoleh izin usaha dari OJK (dahulu Bapepam-LK). Perusahaan Efek dapat melakukan kegiatan usaha sebagai : Perantara Pedagang Efek (PPE), atau yang sering disebut sebagai broker-dealer, Penjamin Emisi Efek (PEE), atau yang sering disebut sebagai underwriter, Manajer Investasi (MI), atau yang sering disebut sebagai fund manager /Investment company
Suatu Perusahaan Efek dapat melakukan salah satu kegiatan usaha dari ke-tiga kegiatan tersebut, namun dapat juga melakukan beberapa atau bahkan ketiga kegiatan usaha tersebut. Hal tersebut tergantung dari kemampuan permodalan dan kesiapan sumberdayanya. Perusahaan Efek menjadi pemegang saham Bursa Efek Indonesia.
Kegiatan yang Dilakukan Perusahaan Efek
a)    Perusahaan Efek sebagai Perantara Pedagang Efek (Broker-Dealer)
b)    Perusahaan Efek yang berlaku sebagai Perantara Pedagang Efek melakukan kegiatan usaha jual beli Efek untuk kepentingan sendiri atau pihak lain (seperti investor, reksa dana, perusahaan asuransi, dana pensiun, dll).
c)    Jual-beli Efek seperti saham dan obligasi dapat dilakukan di Bursa Efek. Namun jual-beli juga dapat dilakukan secara transaksi di luar Bursa atau sering disebut sebagai transaksi OTC (Over-the-Counter).
d)    Anggota Bursa Efek adalah Perantara Pedagang Efek yang telah memperoleh izin usaha dari OJK dan mempunyai hak untuk mempergunakan sistem dan atau sarana Bursa Efek sesuai dengan peraturan Bursa Efek.
e)    Masyarakat atau calon investor melakukan jual dan beli Efek (seperti saham dan obligasi) melalui Perusahaan Efek yang memiliki izin usaha sebagai Perantara Pedagang Efek.
f)     Penjamin Emisi Efek (Underwriter) Perusahaan Efek yang berlaku sebagai Penjamin Emisi Efek melakukan kontrak dengan calon Emiten dalam melaksanakan Penawaran Umum Saham (Initial Public Offering/IPO), dengan atau tanpa kewajiban untuk membeli sisa Efek yang tidak terjual.
g)    Manajer Investasi (Fund Manager, Investment Company) Perusahaan Efek yang berlaku sebagai Manajer Investasi melakukan kegiatan kegiatan usaha mengelola portofolio Efek untuk para nasabah atau mengelola Portofolio Investasi Kolektif untuk sekelompok nasabah (kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya).
         5.    Lembaga Penunjang dalam Pasar Modal
Lembaga penunjang dalam pasar modal merupakan pendukung/penunjang beroperasinya suatu pasar modal. Dalam menjalankan fungsinya lembaga penunjang, terdiri dari penjamin emisi, penanggung (guarantor), wali amanat, perantara perdagangan efek, pedagang efek (delaer), perusahaan surat berharga, perusahaan pengelola dana (investment company), biro administrasi efek (BAE).

Profesi Penujang dalam Pasar Modal
Profesi penunjang dalam pasar modal, antara lain :
a)    Notaris, Yaitu pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik dan terdaftar di Bapepam.
b)    Konsultan Hukum, Yaitu memberikan pendapat dari segi hukum (legal opinion) mengenai segala kewajiban yang mengikat perusahaan yang hendak go public secara hukum.
c)    Akuntan Publik, Bertanggung jawab memberikan pendapat terhadap kewajaran laporan keuangan perusahaan yang hendak go public dan bukan kebenaran atas laporan keuangan.
d)    Perusahaan Penilai, Adalah pihak yang melakukan kegiatan penilaian kekayaan yang dimiliki oleh perusahaan yang hendak go public.

        6.    Emiten, Perusahaan Publik, dan Reksadana
a)    Emiten
Emiten adalah Pihak yang melakukan Penawaran Umum, yaitu penawaran Efek yang dilakukan oleh Emiten untuk menjual Efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam peraturan Undang-undang yang berlaku. Emiten dapat berbentuk orang perseorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi.
Emiten dapat menawarkan Efek yang berupa surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek.
Jenis Efek yang lain adalah Sukuk, yang merupakan Efek Syariah, yakni akad dan cara penerbitannya sesuai dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal. Pada umumnya, Emiten melakukan penawaran Efek melalui Pasar Modal untuk saham, obligasi, dan sukuk.
b)    Perusahaan Publik
Perusahaan Publik adalah Perseroan Terbatas seperti yang dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 Ketentuan Umum Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Sahamnya telah dimiliki sekurang-kurangnya oleh 300 (tiga ratus) pemegang saham dan memiliki modal disetor sekurang-kurangnya Rp 3.000.000.000 (tiga miliar rupiah) atau suatu jumlah pemegang saham dan modal disetor yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
c)    Reksadana
Reksa dana adalah wadah untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal (investor). Dana yang telah terkumpul tersebut nantinya akan diinvestasikan oleh manajer investasi, ke dalam beberapa instrumen investasi seperti saham, obligasi, atau deposito.

DAFTAR PUSTAKA
pengawas.html?m=1
SAR_MODAL_INSIDER_TRADING_
berinvestasi-reksa-dana-untuk-para-pemula&sa=U&ved=2ahUKEwiFlZ2soJTbAhWLv48KHYFTBLEQFjABegQIDBAD&usg=AOvVaw3eC_xH-mLBFHpajj5xe0i4

Hasil Diskusi :

1.    Berikan contoh dari reksadana terbuka dan tertutup?
Contoh reksadana terbuka adalah reksadana investasi sedangkan reksadana tertutup adalah reksadana perseroan.
            2.    Jelakan lembaga penunjang dan berikan contohnya?
Lembaga penunjang adalah lembaga yang mendukung kegiatan dalam pasar modal seperti bank kustadian (Bank Central), bank biro administrasi (PT EDI INDONESIA Wisma SMR, BAE indosat), dan wali amanat (Bank Bukopin).

PERLINDUNGAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI) DALAM BISNIS

A.     Pengertian Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)
Hak Atas Kekayaan Intelektual adalah hak eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Menurut UU yang telah disahkan oleh DPR-RI pada tanggal 21 Maret 1997, HAKI adalah hak-hak secara hukum yang berhubungan dengan permasalahan hasil penemuan dan kreativitas seseorang atau beberapa orang yang berhubungan dengan perlindungan permasalahan reputasi dalam bidang komersial (commercial reputation) dan tindakan / jasa dalam bidang komersial (goodwill).
HaKI adalah karya, ciptaan, hasil buah pikiran, atau intelektualita manusia. Kata “intelektual” tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the Creations of the Human Mind) (WIPO, 1988:3). Setiap manusia memiliki hak untuk melindungi atas karya hasil cipta, rasa dan karsa setiap individu maupun kelompok. Kita perlu memahami HAKI untuk menimbulkan kesadaran akan pentingnya daya kreasi dan inovasi intelektual sebagai kemampuan yang perlu diraih oleh setiap manusia, siapa saja yang ingin maju sebagai faktor pembentuk kemampuan daya saing dalam penciptaan Inovasi-inovasi yang kreatif.

A.  Tujuan dan manfaat HAKI

Hak Kekayaan Atas Intelektual (HAKI) memiliki beberapa buah tujuan, setidaknya terdapat 8 tujuan adanya HAKI sebagai berikut :
1.    Memberikan perlindungan hukum terhadap pencipta dan ciptaannya
2.    Memberikan motivasi kepada pencipta dan masyarakat luas untuk dapat terus berkarya, menciptakan produk dan inovasi yang lebih baik
3.    Memberikan perlindungan hukum terhadap nilai ekonomis yang terkandung didalamnya.
4.    Perlindungan terhadap hak milik seseorang terhadap kekayaan intelektual dan hasil karyanya      5.    Sebagai bentuk penghargaan atas kekayaan intelektual manusia     6.    Sebagai sebuah perlindungan akan aset berharga yang dimiliki oleh perorangan maupun kelompok dalam bentuk hasil karya
7.    Merangsang dunia industri dan gairah berkarya untuk terus berkembang dan produktif
8.    Merangsang kreatifitas masyarakat dengan bebas, akibat adanya perlindungan terhadap kekayaan intelektual mereka.

Dengan adanya HAKI maka diperoleh beberapa manfaat sebagai berikut :
1.    Meningkatkan kepuasan para pencipta
2.    Meningkatkan motivasi masyarakat luas agar dapat turut serta dalam menciptakan produk yang inovatif
3.    Meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pendapatan yang diperoleh dari nilai ekonomis suatu karya cipta
4.    Penghargaan terhadap HAKI termasuk juga akan menigkatkan pelestarian budaya suatu bangsa (dari segi karya cipta kebudayaan) suatu suku bangsa
5.    Menjaga aset berhaga dari sebuah hasil karya intelektual
6.    Memberikan perlidungan kepada industri, masyarakat maupun perorangan untuk meningkatkan produktifitas, kreatifitas, dan taraf hidup masyarakat.

A.     Macam-macam HAKI
Berikut adalah penjelasan mendetail mengenai macam-macam HAKi:
1.    Hak Cipta (copyright)
Menurut Direktorat Jendral HAKi yang tertuang dalam buku panduan Hak Kekayaan Intelektual (2006 : 09) adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi ijin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan. pembatasan menurut peraturan perundang undangan yang berlaku. Dimaksudkan dengan pengumuman, di sini tercakup juga hak untuk menjual, memamerkan, mengedarkan dan lain sebagainya dengan menggunakan alat apapun termasuk melalui media internet sehingga ciptaan itu bisa dinikmati oleh orang lain. Sedangkan yang dimaksudkan dengan pencipta adalah seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, ketrampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi. Dimaksudkan dengan ciptaan adalah hasil setiap karya pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra. Perlindungan suatu ciptaan timbul secara otomatis sejak ciptaan itu diwujudkan dalam bentuk yang nyata. Pendaftaran suatu ciptaan tidak merupakan suatu kewajiban. Namun demikian pencipta maupun pemegang hak cipta yang mendaftarkan ciptaannya akan mendapatkan surat pendaftaran ciptaan yang dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di pengadilan apabila timbul sengketa dikemudian hari terhadap ciptaan tersebut.

2.    Paten (Patent)
Berbeda dengan hak cipta yang melindungi sebuah karya, paten melindungi sebuah ide, bukan ekspresi dari ide tersebut. Pada hak cipta, seseorang lain berhak membuat karya lain yang fungsinya sama asalkan tidak dibuat berdasarkan karya orang lain yang memiliki hak cipta. Sedangkan pada paten, seseorang tidak berhak untuk membuat sebuah karya yang cara bekerjanya sama dengan sebuah ide yang dipatenkan.

3.    Merk Dagang (Trademark)
Merk dagang digunakan oleh pebisnis untuk mengidentifikasikan sebuah produk atau layanan. Merk dagang meliputi nama produk atau layanan, beserta logo, simbol, gambar yang menyertai produk atau layanan tersebut. Berbeda dengan HAKI lainnya, merk dagang dapat digunakan oleh pihak lain selain pemilik merk dagang tersebut, selama merk dagang tersebut digunakan untuk mereferensikan layanan atau produk yang bersangkutan. Merk dagang diberlakukan setelah pertama kali penggunaan merk dagang tersebut atau setelah registrasi. Merk dagang berlaku pada negara tempat pertama kali merk dagang tersebut digunakan atau didaftarkan. Tetapi ada beberapa perjanjian yang memfasilitasi penggunaan merk dagang di negara lain. Sama seperti HAKI lainnya, merk dagang dapat diserahkan kepada pihak lain, sebagian atau seluruhnya.
4.    Rahasia Dagang (Trade Secret)
Berbeda dari jenis HAKi lainnya, rahasia dagang tidak dipublikasikan ke publik. Sesuai namanya, rahasia dagang bersifat rahasia. Rahasia dagang dilindungi selama informasi tersebut tidak ‘dibocorkan’ oleh pemilik rahasia dagang.
DAFTAR PUSTAKA
Asyhadie, Zaeni. 2008. Hukum Bisnis. Jakarta : PT.Raja Grafindo Persada.
Djumhana, Muhamad dan R Djubaedillah. 2003. Hak Milik Intelektual (sejarah, Teori dan Prakteknya di Indonesia). Bandung: PT.Citra Aditya Bakti.
Margono, Suyud dan Amir Angkasa. 2003.  Komersialisasi Aset Intelektual Aspek Hukum Bisnis. Jakarta : Grasindo.

Hasil Diskusi:

1.    Apabila suplayer besar mengupload gambar produknya kemudian pedagang lain mencurinya, bagaimanakah hukum hak cipta dalam kasus tersebut?
Untuk melindungi hak cipta suatu produk seorang produsen atau perusahaan terlebih dahulu mendaftarkan barangnya kepada pihak yang berwenang agar ketika terjadi pencurian produsen atau perusahaan bisa menuntut sehingga pencuri dapat di proses oleh badan hukum dan tidak akan terjadi lagi pencurian gambar atau yang lain.
2.    Jelaskan hak dalam perlindungan tanaman dan contohnya?
Dalam hak perlindungan tanaman juga beperti pencurian gambar yang sudah di bahas diatas dimana produk tanaman hasil penemuan seseorang wajib untuk di daftarkan hak ciptanya sehingga diakui oleh negara. Semua itu dilakukan agar seseoang tidak semena-mena dalam mengakui barang orang lain. Contohnya adalah bibit jagung madura, bibit tersebut di daftarkan untuk mendapatkan hak cipta sehingga jika sudah di pasarkan seseorang tidak semena-mena mengakui bibit tersebut karena bibit telah memiliki hak cipta. Jika hal tersebut terjadi makan si pemilik hak bisa melaporkan ke pihak berwajib.
3.    Saat ini Indonesia dan AS bekerjasama pada HAKI! Apasih keuntungan yang didapatkan dari kedua bela pihak dari kerjasama tersebut?
Keuntuang yang di dapatkan dari kedua pihak adalah mereka dapat melindungi produk dari masing-masing negara sehingga AS tidak bisa mengkalim apa yang dimiliki oleh Indinesia begitu juga sebaliknya sehingga apa yang dimiliki Indonesia atau AS aman untuk dicuri.

HUKUM KEPAILITAN

Pailit adalah suatu usaha bersama untuk mendapat pembayaran bagi semua kreditur secara adil dan tertib, agar semua kreditur mendapat pembayaran menurut imbangan besar kecilnya piutang masing-masing dengan tidak berebutan. Pengertian pailit dihubungkan dengan ketidak mampuan untuk membayar dari seorang (debitur) atas utang-utangnya yang telah jatuh tempo. Ketidakmampuan tersebut harus disertai dengan suatu tindakan nyata untuk mengajukan, baik yang dilakukan secara sukarela oleh debitur sendiri, maupun atas permintaan pihak ketiga (di luar debitur), suatu permohonan pernyataan pailit ke pengadilan. Kepailitan yang menimpa perusahaan seringkali mengabaikan hak-hak konsumennya. Hal ini disebabkan karena perusahaan dengan jatuhnya putusan pailit sudah tidak  mengurus hartanya. Konsumen dijadikan sebagai kreditur konkuren, yaitu kreditur yang paling akhir pemenuhan piutangnya berdasarkan Undang-undang No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dikarenakan hak-hak dan kedudukan konsumen tidak diatur dalam Undang-undang No. 8 Tahun 1999.


Dasar Hukum Kepailitan
1.    Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan
2.    KUH Perdata, misalnya, Pasal 1134, 1139, 1149, dan lain-lain.
3.    KUH Pidana, misalnya, Pasal 396, 397, 398, 399, 400, 520, dan lain-lain.
4.    Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tenang Perseroan Terbatas.
5.    Undang-undang nomor 4 tahun 1996 tentang hak tanggungan.
6.    Undang-undang omor 42 Tahun 1996 tentang jaminan Fidusia.
7.    Perundang-undangan di Bidang pasar Modal, Perbankan, BUMN, dan lain-lain. 

Definisi Kepailitan
            Menurut Algra dalam Hadi (2014) kepailitan adalah suatu sitaan umum terhadap semua harta kekayaan dari seorang debitor (si berhutang) untuk melunasi hutang-hutangnya kepada kreditur (si berpiutang). Kartono dalam Hadi (2014) menyatakan bahwa kepailitan memang tidak merendahkan martabatnya sebagai manusia, tetapi apabila ia berusaha untuk memperoleh kredit, disanalah baru terasa baginya apa artinya sudah pernah dinyatakan pailit. Dengan kata lain kepailitan mempengaruhi “crediewaardigheid” nya dalam arti yang merugikannya, ia tidak akan mudah mendapatkan kredit.

Tujuan dari Hukum Kepailitan
Tujuan dari kepailitan sebagaimana tertuang dalam undang-undang antara lain:
1.    Menghindari perebutan harta debitur apabila dalam waktu yang sama ada beberapa kreditur yang menagih piutangnya.
2.    Menghindari adanya kreditur pemegang hak jaminan kebendaan yang menuntut haknya dengan cara menjual barang milik debitur tanpa memperhatikan kepentingan debitur atau para kreditur lainnya.
3.    Mencegah agar debitur tidak melakukan perbuatan yang dapat merugikan kepentingan para kreditur, atau debitur hanya menguntungkan kreditur tertentu.
4.    Memberikan perlindungan kepada para kreditur konkuren untuk memperoleh hak mereka sehubungan dengan berlakunya asas jaminan.
5. Memberikan kesempatan kepada debitur dan kreditur untuk berunding membuat kesepakatan restrukturisasi hutang

Azas Hukum dari Kepailitan
Asas-asas kepailitan diatur dalam penjelasan UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, yaitu sebagai berikut :
a.    Asas keseimbangan;
Undang-undang ini mengatur beberapa ketentuan yang merupakan perwujudan dari asas keseimbangan, yaitu di satu pihak, terdapat ketentuan yang dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan pranata  dan lembaga kepailitan oleh debitor yang tidak jujur, di lain pihak, terdapat ketentuan yang dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan pranata dan lembaga kepailitan oleh kreditor yang tidak beritikad baik.
           b.    Asas kelangsungan usaha;
Dalam Undang-undang ini, terdapat ketentuan yang memungkinkan perusahaan debitor yang prospektif dapat dilangsungkan.
           c.    Asas keadilan;
Dalam kepailitan asas keadilan mengandung pengertian, bahwa ketentuan mengenai kepailitan dapat memenuhi rasa keadilan bagi pihak yang berkepentingan. Asas keadilan ini untuk mencegah terjadinya kesewenangwenangan pihak penagih yang mengusahakan pembayaran atas tagihan masing-masing terhadap debitor, dengan tidak memedulikan kreditor lain.
           d.    Asas integrasi;
Asas integrasi dalam Undang-undang ini mengadung pengertian bahwa system hukum formil dan hokum materiilnya merupakan satu kesatuan yang utuh dari system hokum perdata dan hukum acara perdata nasional.

Proses Kepailitan
Menurut Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang. Adapun prosedur permohonan Pailit adalah sebagai berikut:
1).   Permohonan pernyataan pailit diajukan kepada Ketua Pengadilan melalui Panitera. (Pasal 6 ayat 2).
2).   Panitera menyampaikan permohonan pernyataan pailit kepada Ketua Pengadilan paling lambat 2 (dua) hari setelah tanggal permohonan didaftarkan. Dalam jangka waktu 3 (tiga) hari setelah tanggal permohonan didaftarkan, pengadilan menetapkan hari sidang.
3).   Sidang pemeriksaan dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah tanggal permohonan didaftarkan (pasal 6).
4).   Pengadilan wajib memanggil Debitor jika permohonan pailit diajukan oleh Kreditor, Kejaksaan, Bank Indonesia, Badan Pengawas Pasar Modal atau Menteri Keuangan (Pasal 8).
5).   Pengadilan dapat memanggil Kreditor jika pernyataan pailit diajukan oleh Debitor dan terdapat keraguan bahwa persyaratan pailit telah dipenuhi (Pasal 8).
6).   Pemanggilan tersebut dilakukan oleh juru sita dengan surat kilat tercatat paling lama 7 hari sebelum persidangan pertama diselenggarakan (Pasal 8 ayat 2).
7).   Putusan Pengadilan atas permohonan pailit harus dikabulkan apabila terdapat fakta terbukti bahwa persyaratan pailit telah terpenuhi dan putusan tersebut harus diucapkan paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah didaftarkan (Pasal 8).
8).   Putusan atas permohonan pernyataan pailit tersebut harus memuat secara lengkap pertimbangan hukum yang mendasari putusan tersebut berikut pendapat dari majelis hakim dan harus diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum dan dapat dilaksanakan terlebih dahulu, sekalipun terhadap putusan tersebut ada upaya hukum (Pasal 8 ayat 7).

Hasil Diskusi :
1.    Apakah ada syarat-syarat dari kepailitan?
Untuk dapat dinyatakan pailit, seorang debitor harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a. Debitor mempunyai dua atau lebih kreditor.
b. Tidak membayar sedikitnya satu utang jatuh waktu dan dapat ditagih.
   c. Atas permohonan sendiri maupun atas permintaan seorang atau lebih kreditornya.
Syarat permohonan kepailitan oleh kreditor adalah debitor mempunyai dua atau lebih kreditor dan sedikitnya tidak membayar satu utang yang telah jatuh tempo dan telah dapat ditagih. seyogianya, Undang-undang kepailitan mengambil sikap bahwa bahwa hakim hanya boleh mengambulkan permohonan pailit apabila permohonan itu disetujui oleh para kreditor mayoritas.
2.    Jelaskan perbedaan dari asas kejujuran dan asas kesehatan usaha?
Asas kejujuran merupakan asas yang mengandung pengaturan bahwa disatu pihak dapat mencegah terjadi penyalagunaan pranata dan lembaga kepailitan oleh para kreditor yang tidak beritikad baik.
Asas kesehatan usaha merupakan asas yang mengandung pengaturan bahwa lembaga kepailitan harus diarahkan pada upaya ditimbulkannya perusahaan-perusahaan secara ekonomis benar-benar sehat.
3.    Apakah indonesia menggunakan semua asas diatas? Dan apakah Indonesia menerapkan proses kepailitan tersebut?
Ya, semua asas tersebut menjadi tolak ukur dari suatu perusahaan apakah sebuah perusahaan pailit atau tidak. Ketentuan tersebut diatur dalam UU pasal 37 tahun 2004 tentang kepailitan. Proses kepailitan di Indonesia pun menerapkan alur yang sama dengan gambar diatas sehingga proses terjadinya kepailitan memerlukan waktu yang lama untuk ditetapkannya sebuah perusahaan tersebut pailit atau tidak.

DAFTAR PUSTAKA
Fuady, Munir. 2010. Hukum Pailit Dalam Praktik dan Teori. Citra Adtya Bakti : Bandung.
Sinaga, Syamsudin M. 2012. Hukum Kepailitan di Indonesia. Tatanusa : Jakarta.