Pengertian Kerjasama dalam Bisnis
Sebagai
makhluk sosial manusia tidak dapat dipisahkan dari komunitasnya dan setiap
orang di dunia ini tidak ada yang dapat berdiri sendiri melakukan segala
aktivitas untuk memenuhi kebutuhannya, tanpa bantuan orang lain. Secara
alamiah, manusia melakukan interaksi dengan lingkungannya, baik sesama manusia
maupun dengan makhluk hidup lainnya. Begitupun Anda, dalam aktivitas usahanya
setiap orang selalu membutuhkan kehadiran dan peran orang lain. Tidak seorang
pengusaha atau wirausaha yang sukses karena hasilkerja atau usahanya sendiri.
Karena dalam kesuksesan usahanya, pasti ada peran orang atau pihak lain. Oleh
karena itu, salah satu kunci sukses usaha adalah sukses dalam kerja sama usaha.
Kerja
sama pada intinya menunjukkan adanya kesepakatan antara dua orang atau lebih
yang saling menguntungkan. Kerja sama
dalam bisnis sangat penting untuk mencapai tujuan bersama yakni mendapat
laba aatau keuntungan , selain keuntungan juga untuk memperluas perusahaan dan memperkuat bisnis perusahaan.
Menurut Charles H. Cooley
kerja sama timbul apabila orang menyadari bahwa mereka mempunyai kepentingan-kepentingan
yang sama dan pada saat yang bersamaan mempunyai cukup pengetahuan dan
kesadaran terhadap diri sendiri untuk memenuhi kepentingan-kepentingannya. sebagaimana
dua pengertian kerja sama di bawah ini:
·
Moh.
Jafar Hafsah menyebut kerja sama ini dengan istilah “kemitraan”, yang artinya
adalah “suatu strategi bisnis yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih dalam
jangka waktu tertentu untuk meraih keuntungan bersama dengan prisip saling
membutuhkan dan saling membesarkan.”
·
H.
Kusnadi mengartikan kerja sama sebagai “dua orang atau lebih untuk melakukan
aktivitas bersama yang dilakukan secara terpadu yang diarahkan kepada suatu
target atau tujuan tertentu.”Dari pengertian kerjasama di atas, maka ada
beberapa aspek yang terkandung dalam kerja sama, yaitu:
1.
Dua
orang atau lebih, artinya kerja sama akan ada kalau ada minimal dua orang/pihak
yang melakukan kesepakatan. Olehkarena itu, sukses tidaknya kerjasama tersebut
ditentukan oleh peran dari kedua orang atau kedua pihak yang bekerja sama
tersebut.
2.
Aktivitas,
menunjukkan bahwa kerja sama tersebut terjadi karena adanya aktivitas yang
dikehendaki bersama, sebagai alat untuk mencapai tujuan dan ini membutuhkan
strategi (bisnis/usaha).
3.
Tujuan/target,
merupakan aspek yang menjadi sasaran dari kerjasama usaha tersebut, biasanya
adalah keuntungan baik secara finansial maupun nonfinansial yang dirasakan atau
diterima oleh kedua pihak.
4.
Jangka
waktu tertentu, menunjukkan bahwa kerja sama tersebut dibatasi oleh waktu,
artinya ada kesepakan kedua pihak kapan kerjasama itu berakhir. Dalam hal ini,
tentu saja setelah tujuan atau target yang dikehendaki telah tercapai.
Macam-macam bentuk kerjasama dalam bisnis
1.
Join
Venture
Merupakan
bentuk kerjasama antara beberapa perusahaan yang berasal dari beberapa negara
menjadi satu perusahaan untuk mencapai kosentrasi kekuatan-kekuatan ekonomi
yang lebih padat.
Ciri-ciri Joint Venture :
a.
Merupakan
perusahaan beru yang secara bersama-sama didirikan oleh beberapa perusahaan
lain.
b.
Modalnya
berupa saham yang disediakan oleh perusahaan-perusahaan pendiri dengan
perbandingan tertentu.
c.
Kekuasaan dan khak suara dalam Joint Venture
didasarkan pada banyaknya saham yang ditanam oleh masing-masing perusahaan
pendiri.
d.
Perusahaan-perusahaan
pendiri Joint Venture tetap memiliki eksistensi dan kebebasan masing-masing.
e.
Di
Indonesia Joint Venture m,erupaka kerjasama antara erusahaan domestik dan perusahaan
asing, tidak menjadi soal apakah modal pemerintah atau modal swasta.
f.
Risiko
ditanggng bersama-sama antara masing-masing partner melalui perusahaan-perusahaan
yang berlainan.
Menurut
UU No.1 tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing, perusahaanperusahaan Joint
Venture harus memiliki bentuk hukum Perseroan Terbatas (PT), terutama sekali
akibat ketentun hukum yang jelas antara pihak pihak yang membentuk usaha Joint
Venture tersebut..
2.
Sindikat
Merupaka
kerjasama beberapa orang untuk melaksanakan proyek khusus di bawah suatu
perjanjian. Perjanjian yang diadakan dalam sindikat dapat dibagi menjadi dua
bagian yakni :
a.
Bagian
Pertama dibuat bersama-sama dengan perusahaan yang sahamsahamnya akan dibeli
oleh Sindikat. Sindikat membeli surat berharga tersebut dengan tujuan akan
dijual labi apabila menguntungkan; atau dapat juga penjualan surat-surat
berharga tersebut dilakukan dengan sistem komisi.
b.
Bagian
Kedua menyebutkan tentang keanggotaan dan cara-cara mendapatkan laba atau
menanggung rugi. Laba atau rugi umumnya dibagi kepada para anggota menurut
besarnya modal yang mereka tanamkan. Apabila mereka mempunyai tanggung jawab
yang tidak terbatas, masing-masing anggota harus membayar harga beli dari seluruh
surat-surat berharga yang disetujuinya tanpa memperhatikan laku atau tidak.
Jika tanggung jawabnya terbatas, masingmasing anggota cukup membayar sebesar
perbedaan antara harga beli dengan harga jual surat berharga yang tidak laku;
dengan pengertian bahwa surat berharga yang tidak laku tersebut sudah disetujui
untuk dibeli.
3.
Kartel
Adalah
kerjasama antara beberapa badan usaha yang memproduksikan atau menjual barang
yang sejenis. Adapun maksud pembentukan Kartel : untuk mengurangi atau
meniadakan persaingan antara mereka. Atas dasar isi perjanjian maka Kartel
dapat dibedakan sbb :
a. Kartel
Daerah atau Kartel Rayon (Gebeidskartel atau rayonneringskartel)
Masing-masing perusahaan
mengadakan perjanjian untuk membagi daerah pemasarannya yang boleh dikuasainya.
Salah satu anggota tidak diperbolehkan menjual barangnya ke daerah lain yang
dikuasai oleh anggota lainnya.
b.
Kartel
Produksi
Perusahaan-perusahaan yang
membentuk Kartel Produksi mengadakan perjanjian untuk menentukan luas produksi
masing-masing. Penetapan besarnya hasil produksi dimaksudkan ahar hasil
produksi di pasar jangan melewati batas, yang memungkinkan turunnya harga
barang tersebut.
c.
Kartel
Kondisi atau Kartel Syarat (conditie kartel)
Kartel kondis dibentuk atas
dasar suatu perjanjian yang mengatur syarat-syarat penjualan, termasuk syarat
penyerahan barang, tempat penjualan, penjualan tunai atau kredit, pemberian
potongan dan sebagainya.
d.
Kartel
Pembagian Laba atau Pool
adalah suatu kerjasama dimana
keuntungan dari badan-badan usaha yang mengadakan perjanjian dimasukan ke dalam
kas bersama dan pembagiannya
didasarkan atas persetujuan
mereka.
e.
Kartel
Harga (prijskartel)
Dalam Kartel Harga, perjanjian
yang diadakan meliputi penentuan harga minimum dari barang-barang yang dijual,
sehingga bentuk inidapat mengurangi
persaingan harga diantara para
anggota.
4.
Waralaba
(Franchising)
Usaha
waralaba adalah kesepakatan bisnis untuk memproduksi dan menjual suatu produk
atau jasa di dalam rangka mengembangkan suatu usaha secara eksklusif dengan
pembinaan dan komitmen khusus. Waralaba
yang dulu dikenal dengan istilah franchise sekarang diatur dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba.
Perjanjian ini melibatkan dua
pihak :
Franchisor
sebagai pemilik
merek yang memunyai sistem manajemen serta teknologi yang sudah teruji
keberhasilannya seseuai dengan pengalamannya. Franchisee yaitu
perusahaan yang mendapat izin untuk memanfaatkan property right (merek, logo,
dll), transfer sistem manajemen, teknologi dan pengalaman. Untuk itu franchisor
mendapat imbalan berupa franchisee fee, royalty, dll.
Secara
umum terdapat dua jenis waralaba :
(1)
Business format franchise
adalah suatu waralaba dengan
ketentuan franchisor memberi franchisee rencana yang menyeluruh dan
komprehensif untuk mengoperasikan suatu usaha.
(2)
Product of trade franchise
adalah suaru waralaba dengan
ketentuan franchisor mengijinkan franchise untuk menjual produk dengan
menggunakan merek dagang dan logo
franchisor.
Kriteria tertentu yang dimaksudkan adalah syarat mutlak untuk
adanya waralaba, kriteria tersebut adalah :
a. Memiliki
ciri khas usaha, Artinya suatu usaha yang memiliki keunggulan atau
perbedaan yang tidak mudah ditiru dibandingkan dengan usaha lain yang sejenis
dan membuat konsumen selalu mencari ciri khas di maksud. Misalnya sistem
manajemen, cara penjualan dan pelayanan dsb.
b. Terbukti
sudah memberikan keuntungan, Maksudnya bahwa usaha tersebut berdasarkan
pengalaman pemberi waralaba yang telah dimiliki kurang lebih 5 ( lima ) tahun
dan telah mempunyai kiat – kiat bisnis untuk mengatasi masalah – masalah dalam
perjalanan usahanya, terbukti masih bertahan dan berkembangnya usaha tersebut
dengan menguntungkan.
c. Memiliki
standar atas pelayanan dan barang dan/atau jasa yang ditawarkan yag dibuat
secara tertulis, Dimaksud dengan standar atas pelayanan dan barang dan/atau
jasa yang ditawarkan yang dibuat secara tertulis adalah supaya penerima
waralaba dapat melaksanakan usaha dalam kerangka kerja yang jelas dan sama (
standard operational procedure ).
d. Mudah
diajarkan dan di aplikasikan, Maksudnya usaha tersebut mudah dilaksanakan
sehingga penerima waralaba yang belum memiliki pengalaman atau pengetahuan
mengenai usaha sejenis dapat melaksanakannya dengan baik sesuai dengan
bimbingan operasional dan manajeman yang berkesinambungan yang diberikan oleh
pemberi waralaba.
e. Adanya dukungan yang berkesinambungan,yaitu
dukungan dari pemberi waralaba kepada penerima waralaba secara terus-menerus
seperti bimbingan operasional, pelatihan, dan promosi
f. Hak kekayaan intelektual yang telah terdaftar,
Adalah HKI yang terkait dengan usaha seperti merek, hak cipta, paten, dan
rahasia dagang, sudah di daftarkan dan mempunyai sertifikat atau sedang dalam
proses pendaftaran di instansi yang berwenang.
Diskusi 12 April 2018
Diskusi 12 April 2018
1.
Yusli 160321100017
“Bagaimana contoh-contoh bentuk kerjasama?”
Jawab:
a.
Horizontal = 2 perusahaan roti yang bekrja sama
b.
Vertikal = perusahaan perhotelan dengan
advertensi
c.
Konsolidasi= perusahaan A dan Bergabung menjadi
C
2.
M. Diky Firmansyah 160321100072
“Apa saja faktor penghambat kerjasama?”
Jawab:
a.
Ketidakcocokan
b.
Tidak dapat saling mengerti
3.
Siti Aminatus Sa’diah 160321100055
“Apakah pernah penelitian yang mengkaji
tentang pelaksanaan kerjasama antara 2 perusahaan yang melakukan kerjasama?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar