Selasa, 03 April 2018

"Bentuk Badan Usaha dan Legalitasnya"


"Bentuk Badan Usaha dan Legalitasnya"
Pengertian Badan Usaha dan Perusahaan
            Badan usaha adalah kesatuan yuridis dan ekonomi yang menggunakan faktor produksi untuk menghasilkan barang dan jasa dengan tujuan untuk mencari laba. Perusahaan adalah setiap bentuk badan usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus, didirikan dan bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Indonesia dengan bertujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.
Perbedaan badan usaha dan perusahaan adalah sebagai beriku:
§  Badan usaha adalah perusahaan atau gabungan perusahaan yang berdiri sendiri, bertujuan untuk mencari untung atas kegiatan dan resiko yang dilakukan perusahaan. jadi, badan usaha merupakan suatu kebulatan yang bersifat ekonomis.
§  Perusahaan adalah bagian teknik yang berupa pelaksanaan kegiatan proses produksi dan merupakan alat bagi usaha untuk menghasilkan keuntungan
Badan usaha yang melakukan kegiatan usaha bertujuan untuk memperoleh keuntungan dengan fungsi-fungsi sebagai berikut:
Bentuk-Bentuk Badan Usaha
Badan Usaha menurut pemilkan modalnya dapat digolongkan menjadi empat, yaitu sebagai berikut:
1.    Badan Usaha Milik Swata (BUMS) adalah badan usaha yang seluruh modalnya dimiliki oleh swasta.
2.    Badan Usaha Milki Negara (BUMN) adalah badan usaha yang modalnya dimilki oleh negara baik seluruhnya maupun sebagian.
3.    Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) adalah badan usaha yang modalnya berasal dari kekayaan daerah.
4.    Badan Usaha Campuran adalah badan usaha yang modalnya berasal dari pihak swasta dan sebagian lagi bersal dari pemerintah.
Badan usaha menurut badan hukumnya dapat digolongkan menjadi lima, yaitu sebagai berikut:
1.    Perusahaan Persekutuan
2.    Perseroan terbatas
3.    Perusahaan perseorangan 
4.    Koperasi
5.    Yayasan

Unsur-unsur perusahaan
Berdasarkan pengertian perusahaan yang telah dikemukakan oleh Molengraaff, Polak, dan Pembentuk Undang-Undang, maka dapat diartikan unsur-unsur perusahaan sebagai berikut (Abdulkadir Muhammad, 2002: 10-12) :
1.   Badan usaha
Badan usaha yang menjalankan kegiatan dalam bidang perekonomian itu
mempunyai bentuk hukum tertentu, seperti Perusahaan Dagang, Firma, Persekutuan Komanditer, Perseroan Terbatas, Perusahaan Umum, Perusahaan
Perseroan, dan Koperasi.
2.   Kegiatan dalam bidang perekonomian
Kegiatan ini meliputi perindustrian, perdagangan, dan jasa yang dapat dirinci sebagai berikut :
> Perindustrian meliputi kegiatan antara lain eksplorasi dan pengeboran minyak,
penangkapan ikan, usaha perkayuan, barang kerajinan, obat-obatan, percetakan dan penerbitan.
> Perdagangan meliputi kegiatan antara lain jual beli, ekspor impor, bursa efek,
restoran, toko swalayan, valuta asing, sewa menyewa.
> Jasa meliputi kegiatan antara lain transportasi, perbankan, perbengkelan, konsultasi, kecantikan.
3. Terus-menerus
Kegiatan dalam bidang perekonomian itu dilakukan secara terus-menerus, artinya sebagai mata pencaharian, tidak insidential, bukan pekerjaan sambilan.
4. Bersifat tetap Bersifat tetap artinya kegiatan itu tidak berubah atau berganti dalam waktu singkat melainkan juga dalam jangka waktu yang lama atau panjang.
5. Terang-terangan
Terang-terangan artinya ditunjukan kepada dan diketahui oleh umum, bebas berhubungan dengan pihak lain, diakui dan dibenarkan oleh pemerintahberdasarkan undang-undang.
6. Keuntungan atau laba
Setiap kegiatan menjalankan kegiatan perusahaan tentu menggunakan sejumlah modal. Dengan modal perusahaan, keuntungan (profit) atau laba dapat diperoleh. Hal ini merupakan tujuan utama suatu perusahaan menjalankan kegiatan usahanya.
7. Pembukuan
Pembukuan merupakan catatan mengenai hak dan kewajiban yang berkaitan dengan kegiatan usaha suatu perusahaan.


Bentuk- Bentuk Perusahaan
1)    Perusahaan Perseorangan
Perusahaan yang dimiliki oleh satu orang. Proses pendirian perusahaan perseorangan tidak begitu sulit cukup memperoleh izin dari pemerintah setempat, pengusaha dapat mulai menjalankan aktivitas usahanya. Jika perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut dinikmati oleh pemilik perusahaan tetapi apabila perusahaan mengalami kerugian maka pemilik bertanggung jawab penuh terhadap kerugian perusahaan tersebut.
2)    Firma
Persekutuan perdata yang didirikan untuk menjalankan perusahaan dengan nama bersama (Pasal 16 – 35 KUHD). Persekutuan perdata: ”perjanjian dengan mana dua 2 orang atau lebih mengikatkan diri untuk menyetorkan sesuatu ke dalam persekutuan dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan” (Pasal 1618 KUHPerdata). Persekutuan perdata khusus, terletak pada tiga unsur mutlak, yaitu:
a.Menjalankan perusahaan (Pasal 16 KUHD);
b.Dengan nama bersama atau firma (Pasal 16 KUHD);
c.Adanya tanggung jawab sekutu yang bersifat pribadi untuk keseluruhan (Pasal 18 KUHD), yaitu tanggung jawab renteng bagi perjanjian-perjanjian / perikatanperikatan persekutuan.
3)  Persekutuan Komanditer (CV)
Persekutuan komanditer yaitu persekutuan antara 2 orang atau lebih (maksimal 5 orang) untuk menjalankan suatu usaha dimana sebagian sekutu bertanggung jawab terbatas dan sekutu lainnya bertanggung jawab tidak terbatas.
4)  Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan terbatas yaitu bentuk perusahaan yang terdiri dari pemegang sahan yang mempunyai tanggung jawab terbatas hanya sebesar modal yang distor/ditanam bila perusahaan mengalami kerugian.
5)  Koperasi
Koperasiadalah suatu badan usaha yang beranggotakan orang-orang yang melaksanakan suatu usaha berdasarkan asas-asas kekeluargaan (UUD 1945 pasal 33 ayat 1).
6)  BUMN (Badan Usaha Milik Negara)
BUMN yaitu perusahaan-perusahaan yang dimiliki oleh pemerintah atau negara contoh PLN, Pertamina.
 Pertanyaan : 
1. Jelaskan kembali apa yang dimaksud legalitas menurut anda, serta berikan contohnya?
2.  Apakah perusahaan perseorangan ada ketentuan untuk memperoleh syarat dari legalitas perusahaan?
3.  Apakah dalam pengelolaannya BUMN dan BUMD yang mengelolah itu sendiri?
4.  Pada definisi badan usaha apa yang dimaksut dengan kata "Yuridis"?
5.  Dalam suatu perusahaan untuk memperoleh legalitas perusahaan yang dibuat lebih dahulu mana SIUP dengan SITU?  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar