"Bentuk
Badan Usaha dan Legalitasnya"
Pengertian Badan Usaha dan Perusahaan
Badan
usaha adalah kesatuan yuridis dan ekonomi yang menggunakan faktor produksi
untuk menghasilkan barang dan jasa dengan tujuan untuk mencari laba. Perusahaan adalah setiap bentuk badan
usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus
menerus, didirikan dan bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara
Indonesia dengan bertujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.
Perbedaan badan
usaha dan perusahaan
adalah sebagai beriku:
§ Badan usaha adalah perusahaan
atau gabungan perusahaan yang berdiri sendiri, bertujuan untuk mencari untung
atas kegiatan dan resiko yang dilakukan perusahaan. jadi, badan usaha merupakan
suatu kebulatan yang bersifat ekonomis.
§
Perusahaan
adalah bagian teknik yang berupa pelaksanaan kegiatan proses produksi dan
merupakan alat bagi usaha untuk menghasilkan keuntungan
Badan usaha yang melakukan kegiatan usaha bertujuan untuk memperoleh keuntungan dengan fungsi-fungsi sebagai berikut:
Badan usaha yang melakukan kegiatan usaha bertujuan untuk memperoleh keuntungan dengan fungsi-fungsi sebagai berikut:
Bentuk-Bentuk Badan Usaha
Badan Usaha menurut pemilkan modalnya dapat digolongkan
menjadi empat, yaitu sebagai berikut:
1.
Badan
Usaha Milik Swata (BUMS) adalah badan usaha yang seluruh modalnya dimiliki oleh
swasta.
2.
Badan
Usaha Milki Negara (BUMN) adalah badan usaha yang modalnya dimilki oleh negara
baik seluruhnya maupun sebagian.
3.
Badan
Usaha Milik Daerah (BUMD) adalah badan usaha yang modalnya berasal dari
kekayaan daerah.
4.
Badan
Usaha Campuran adalah badan usaha yang modalnya berasal dari pihak swasta dan
sebagian lagi bersal dari pemerintah.
Badan usaha menurut badan hukumnya dapat digolongkan
menjadi lima, yaitu sebagai berikut:
1.
Perusahaan
Persekutuan
2.
Perseroan
terbatas
3.
Perusahaan
perseorangan
4.
Koperasi
5.
Yayasan
Unsur-unsur perusahaan
Berdasarkan
pengertian perusahaan yang telah dikemukakan oleh Molengraaff, Polak, dan
Pembentuk Undang-Undang, maka dapat diartikan unsur-unsur perusahaan sebagai
berikut (Abdulkadir Muhammad, 2002: 10-12) :
1.
Badan
usaha
Badan usaha yang menjalankan
kegiatan dalam bidang perekonomian itu
mempunyai bentuk hukum tertentu,
seperti Perusahaan Dagang, Firma, Persekutuan Komanditer, Perseroan Terbatas,
Perusahaan Umum, Perusahaan
Perseroan, dan Koperasi.
2.
Kegiatan
dalam bidang perekonomian
Kegiatan ini meliputi
perindustrian, perdagangan, dan jasa yang dapat dirinci sebagai berikut :
> Perindustrian meliputi
kegiatan antara lain eksplorasi dan pengeboran minyak,
penangkapan ikan, usaha
perkayuan, barang kerajinan, obat-obatan, percetakan dan penerbitan.
> Perdagangan meliputi
kegiatan antara lain jual beli, ekspor impor, bursa efek,
restoran, toko swalayan, valuta
asing, sewa menyewa.
> Jasa meliputi kegiatan
antara lain transportasi, perbankan, perbengkelan, konsultasi, kecantikan.
3. Terus-menerus
Kegiatan dalam bidang
perekonomian itu dilakukan secara terus-menerus, artinya sebagai mata
pencaharian, tidak insidential, bukan pekerjaan sambilan.
4. Bersifat tetap Bersifat tetap
artinya kegiatan itu tidak berubah atau berganti dalam waktu singkat melainkan
juga dalam jangka waktu yang lama atau panjang.
5. Terang-terangan
Terang-terangan artinya
ditunjukan kepada dan diketahui oleh umum, bebas berhubungan dengan pihak lain,
diakui dan dibenarkan oleh pemerintahberdasarkan undang-undang.
6. Keuntungan atau laba
Setiap kegiatan menjalankan
kegiatan perusahaan tentu menggunakan sejumlah modal. Dengan modal perusahaan,
keuntungan (profit) atau laba dapat diperoleh. Hal ini merupakan tujuan
utama suatu perusahaan menjalankan kegiatan usahanya.
7. Pembukuan
Pembukuan merupakan catatan
mengenai hak dan kewajiban yang berkaitan dengan kegiatan usaha suatu
perusahaan.
Bentuk- Bentuk Perusahaan
1)
Perusahaan Perseorangan
Perusahaan
yang dimiliki oleh satu orang. Proses pendirian perusahaan perseorangan tidak
begitu sulit cukup memperoleh izin dari pemerintah setempat, pengusaha dapat
mulai menjalankan aktivitas usahanya. Jika perusahaan mendapat keuntungan maka
keuntungan tersebut dinikmati oleh pemilik perusahaan tetapi apabila perusahaan
mengalami kerugian maka pemilik bertanggung jawab penuh terhadap kerugian
perusahaan tersebut.
2)
Firma
Persekutuan perdata yang didirikan untuk menjalankan perusahaan
dengan nama bersama (Pasal 16 – 35 KUHD). Persekutuan perdata: ”perjanjian
dengan mana dua 2 orang atau lebih mengikatkan diri untuk menyetorkan sesuatu
ke dalam persekutuan dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan” (Pasal 1618
KUHPerdata). Persekutuan perdata khusus, terletak pada tiga unsur mutlak,
yaitu:
a.Menjalankan perusahaan (Pasal 16 KUHD);
b.Dengan nama bersama atau firma (Pasal 16 KUHD);
c.Adanya tanggung jawab sekutu yang bersifat pribadi untuk keseluruhan (Pasal 18 KUHD), yaitu tanggung jawab renteng bagi perjanjian-perjanjian / perikatanperikatan persekutuan.
a.Menjalankan perusahaan (Pasal 16 KUHD);
b.Dengan nama bersama atau firma (Pasal 16 KUHD);
c.Adanya tanggung jawab sekutu yang bersifat pribadi untuk keseluruhan (Pasal 18 KUHD), yaitu tanggung jawab renteng bagi perjanjian-perjanjian / perikatanperikatan persekutuan.
3)
Persekutuan Komanditer (CV)
Persekutuan komanditer yaitu persekutuan
antara 2 orang atau lebih (maksimal 5 orang) untuk menjalankan suatu usaha
dimana sebagian sekutu bertanggung jawab terbatas dan sekutu lainnya
bertanggung jawab tidak terbatas.
4) Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan terbatas yaitu bentuk perusahaan
yang terdiri dari pemegang sahan yang mempunyai tanggung jawab terbatas hanya
sebesar modal yang distor/ditanam bila perusahaan mengalami kerugian.
5) Koperasi
Koperasiadalah suatu badan usaha yang
beranggotakan orang-orang yang melaksanakan suatu usaha berdasarkan asas-asas
kekeluargaan (UUD 1945 pasal 33 ayat 1).
6) BUMN (Badan Usaha Milik Negara)
BUMN yaitu perusahaan-perusahaan yang
dimiliki oleh pemerintah atau negara contoh PLN, Pertamina.
Pertanyaan :
1. Jelaskan kembali apa yang dimaksud legalitas menurut anda, serta berikan contohnya?
2. Apakah perusahaan perseorangan ada ketentuan untuk memperoleh syarat dari legalitas perusahaan?
3. Apakah dalam pengelolaannya BUMN dan BUMD yang mengelolah itu sendiri?
4. Pada definisi badan usaha apa yang dimaksut dengan kata "Yuridis"?
5. Dalam suatu perusahaan untuk memperoleh legalitas perusahaan yang dibuat lebih dahulu mana SIUP dengan SITU?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar