EFEK KENAIKAN TARIF DASAR LISTRIK TERHADAP
KESEJAHTERAAN PETANI
Tarif
dasar listrik atau disingkat TDL adalah tarif yang boleh dikenakan oleh
pemerintah untuk para pelanggan PLN. PLN adalah satu-satunya perusahaan yang
boleh menjual listrik secara langsung kepada masyarakat Indonesia, maka TDL
bisa dibilang adalah tarif untuk pengguna listrik Indonesia. Saat ini TDL
adalah USD 0,065 /KWH. Pada 2004, tarif nonsubsidi pelanggan 6.600 VA ke atas
sekitar Rp 1.380 per kilowatt-hour (KWH), sedang tarif subsidi sekitar Rp 600
per KWH. Pada awal 2008 , diberlakukan tarif non subsidi untuk pelanggan
listrik dengan daya 6600 keatas.
Setiap
tahun Tarif Dasar Listrik (TDL) naik ratarata sebesar 10%. Alasan untuk
menaikkan TDL ini adalah untuk mengurangi subsidi listrik yang diberikan oleh
Perusahaan Listrik Negara (PLN) sebagai pengelola utama dari sistem kelistrikan
yang ada di Indonesia. Pengurangan subsidi dilakukan agar dana yang masuk ke
PLN dapat digunakan untuk meningkatkan aspek pemerataan listrik di setiap
pelosok daerah Indonesia. Pemerataan listrik bertujuan untuk meningkatkan
pertumbuhan perekonomian serta pembangunan yang ada di seluruh wilayah
Indonesia.
Ada satu fenomena yang menarik untuk
saya bahas, yakni efek kenaikan tarif dasar listrik terhadap kesejahteraan
petani. Kenaikan taraf dasar listrik ini terjadi dilatarbelakangi dengan
beberapa tinjauaan alasan, salah satunya merupakan kebijakan pemerintah
memberikan subsidi secara tepat sasaran. Tentunya, jika ditinjau dari segi
kebijakan pemerintah, langkah menaikkan taraf dasar listrik adalah langkah
tepat untuk memberikan pemasukan pada Negara.
Penerapan kenikan taraf dasar listrik
disisi lain berdampak buruk pada masyarakat golongan perekonomian rendah
seperti petani. Kenaikan taraf dasar listrik semakin membuat krisis multi
dimensial catatan pemerintah dalam membuat kebijakan. Sungguh tidak dapat
dibayangkan jika kenaikan taraf dasar listrik dilakukan akan menambah
kesengsaraan bagi masyarakat kalangan menengah kebawah seperti petani.
Sebelum
melangkah lebih jauh, mari sejenak mengulas tentang kebijakan pemeritah.
Kebijakan pemerintah merupakan suatu keputusan yang dibuat secara sistematik
oleh pemerintah dengan maksut dan tujuan tertentu yang menyangkut kepentingan
umum. Kebijakan secara garis besar dipahami sebagai ketentuan-ketentuan
pemerintah untuk masyarakat dalam rangka mengoptimalisasi dan mengefektifkan
aturan-aturan yang berlaku. Karena itu kebijakan pemerinta sangat berpengaruh
kepada masyarakat.
Mulai 1 Januari
2017, pemerintah memutuskan menaikkan TDL rata-rata 10%. Hal ini didasarkan
pada Pasal 8 UU No.2 Tahun 2010, untuk menutupi kekurangan subsidi sebesar
Rp4,8 triliun karena alokasi anggaran subsidi listrik ditetapkan Rp.55,1 triliun.
Kenaikan tarif dilakukan setiap dua bulan sekali yakni 1 Januari 2017, 1 Maret
2017, dan 1 Mei 2017. Dengan skenario tersebut, lanjutnya, maka secara bertahap
tarif pelanggan rumah tangga mampu 900 VA akan mengalami kenaikan dari Rp 605
menjadi Rp 791 per 1 Januari 2017, Rp 1.034 mulai 1 Maret 2017, dan Rp 1.352/kWh
per 1 Mei 2017.
Penerapan kenikan taraf dasar
listrik yang dilakukan pemerintah dalam kebijakannya sangat berpengaruh
terhadap kesejahteraan masyarakat terutama bagi petani. Petani yang memiliki
perekonomian rendah akan merasakan dampak yang buruk. Hal itu dikarenakan
keberadaan para petani masih tergolong dalam perekonomian rendah. Dengan
kebijakan pemerintah yang menaikkan taraf dasar listrik semakin membuat krisis
kesejahteraan para petani. Betapa sengsaranya para petani jika taraf dasar
listrik semakin naik.
Dapat disimpulkan bahwa peningkatan taraf
dasar listrik (TDL) memberikan dampak yang negatif bagi masyarakat terutama para
petani. Karena para petani termasuk golongan perekonomian rendah.
Seharusnya pemerintah memberi kebijakan
yang harus dipikirkan secara matang, dengan melihat perekonomian masyarakat
yang ada di Indonesia terutamanya para petani.
Sumber
:
Wiharja,
Y.T, Christine Natalia. 2013. Dampak Kenaikan Tarif Dasar Listrik Terhadap
Institusi Rumah Tangga di Indonesia dengan Model Computable General Equilibrium.
Jurnal Metris, 14 (2013): 121 – 130
https://id.wikipedia.org/wiki/Tarif_dasar_listrik.
Diakses pada tanggal 5 juni 2017
http://www.pikiran-rakyat.com/ekonomi/2017/01/03/awal-tahun-2017-tarif-listrik-naik-lagi-389515.
Diakses pada tanggal 5 juni 2017
http://listrik.org/pln/tarif-dasar-listrik-pln/.
Diakses pada tanggal 5 juni 2017
Tidak ada komentar:
Posting Komentar