Senin, 11 Juni 2018

UJIAN AKHIR SEMESTER HUKUM ETIKA BISNIS


UJIAN AKHIR SEMESTER

Nama : Muchammad Diky Firmansyah
Nim : 160321100072
Kelas : A
Mata Kuliah : Hukum dan Etika Bisnis
Semester : IV (Empat)

KASUS 1.
Adanya persengketaan merek dagang antara PT Sinde Budi Sentosa (logo cap badak) dengan Wen Ken Drug Co (Pte)Ltd (logo cap kaki tiga). Dimana PT Sinde menerima lisensi untuk menggunakan merek dagang Wen Ken Drug Co (Pte)Ltd di Singapura. Kesamaan kemasan antara dua merek ini menimbulkan persengketaan bisnis, sehingga kemudian di perlukan suatu penyelesaian hukum. Analisalah Kasus ini berdasarkan “Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual dalam Bisnis” !

Analisis Kasus 1 :
Dalam pasal 6 ayat (2) ) Undang-undang Merek bahwa pendaftaran merek harus ditolak oleh kantor merek yaitu peniruan atau menyerupai tanda atau cap stempel resmi yang digunakan negara atau lembaga pemerintah, terkecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang. Merek cap kaki tiga terindikasi melakukan peniruan tanda terhadap cap kaki tiga, adanya kemiripan maka seharusnya cap kaki tiga sudah melakukan persetujuan tertulis pada pihak yang berwenang kepada cap badak. Jadi dalam Pasal 6 ayat (1) Undang Undang Merek, yang dimaksud sama pada pokoknya dengan merek terdaftar orang tersebut adalah adanya kesan yang sama antara lain mengenai bentuk, cara penempatan atau kombinasi antara unsur-unsur maupun bunyi ucapan yang terdapat didalam merek yang bersangkutan. Dari segi bentuk, penempatan dan kombinasi antara unsur bunyi dan tulisan sangat mirip antara cap kaki tiga dengan cap badak.

KASUS 3.
Adanya keterlambatan keberangkatan selama 90 menit dari maskapai Wings Air, menyebabkan seorang konsumen (David ML. Tobing) mengalami kerugian. Pihak maskapai tidak memberikan informasi yang memadai akibat keterlambatan tersebut, sehingga David mengajukan gugatan terhadap kasus ini kepada pengadilan untuk memperoleh kerugian dan meminta pengadilan untuk membatalkan klasul baku yang berisi pengalihan tanggung jawab maskapai atas keterlambatan ini (hal yang dilarang oleh undang-undang no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen). Analisilah kasus ini berdasarkan Hukum Perlindungan Konsumen!

Analisis Kasus 3 :
Adanya kelalaian dari pelaku usaha yaitu maskapai Wings Air yang menyebabkan seorang konsumen yang bernama David ML. Tobing mengalami kerugian. Kurangnya informasi yang disampaikan maskapai Wings Air. Sebagai pelaku usaha seharusnya memberikan informasi yang jelas dan jujur. Informasi yang cepat harus dilakukan oleh pelaku usaha agar konsumen tidak mendapatkan kerugian. Pelaku usaha maskapai Wings Air telah melakukan kelalaian dan sudah melanggar hukum yakni undang-undang no 8 tahun 1999 yaitu menawarkan jasa tetapi hal tersebut belum tepat waktu yang menyebebkan keterlambatan oleh konsumen David ML. Tobing. Dapat dipastikan bahwa maskapai Wings Air telah melakukan pelanggaran hukum dan David ML. Tobing harus mendapatkan perlindungan hukum. Pihak maskapai Wings Air harus bertanggu jawab atas kelalaian tersebut. Yakni sebagaimana yang telah ada dalam pasal 19 undang-undang no 8 tahun 1999 yaitu :
1.    Pelaku Usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/ atau kerugian konsumen akibat mengkomsumsi barang dan atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.
2.    Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/ atau jasa yang sejenis atau secara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/ atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3.    Pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi.
4.    Pemberian ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak menghapuskan kemungkinan adanya tuntutan pidana berdasrkan pembuktian lebih lanjut mengenai adanya unsure kesalahan.
Atas kerugian yang di alami oleh David ML. Tobing yakni kerugian dari segi Jasa dan Keuangan maka pihak maskapai Wings Air harus mendapatkan sanksi perdata berupa pengembalian uang dan ganti rugi ataupun sanksi pidana.
1.    Pengembalian ganti rugi dalam kurun waktu 7 hari setelah transaksi.
2.    Sanksi administrasi sebesar 200.000.000 (dua ratus juta rupiah)  jika melanggar Pasal 19 ayat (2) dan (3), 20, 2 melalui BPSK.
3.    Sanksi pidana kurungan penjara 5 tahun atau membayar denda 2.000.000.000 (dua milyar rupiah) Pasal 8, 9, 10, 13 ayat (2), 15, 17 ayat (1) huruf a, b, c, dan e dan Pasal 18.

KASUS 5.
PT Dirgantara Indonesia dinyatakan pailit oleh putusan pengadilan niaga Jakarta Pusat, setelah adanya permohonan dari pemohon mantan karyawan PT DI (Heryono, Nugroho dan Sayudi) pada tanggal 3 Juli 2007. Alasan yang mendasarinya berupa adanya hutang yang jatuh waktu dan dapat ditagih, adanya kreditor lain. Menurut anda, bagaimana analisa seharusnya kasus PT DI ini dari segi hukum kepailitan bisnis!.

Analisis Kasus 5 :
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, jika diterapkan dalam menyelesaikan kasus kepailitan PT. Dirgantara Indonesia sering terjadi perbedaan penafsiran pengertian terhadap jenis atau bentuk BUMN yang di maksud dalam undang-undang nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dan dengan undang-undang nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. Hal ini juga terjadi perbedaan penafsiran antara Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dan Mahkamah Agung, khususnya dalam menilai kepemilikan modal dalam PT. Dirgantara Indonesia. Akan tetapi jika dilihat dari data yang ada maka sebenarnya PT. Dirgantara Indonesia memenuhi klasifikasi sebagai BUMN yang seluruh sahamnya adalah milik negara, dan juga merupakan perusahaan yang sangat dibutuhkan karena merupakan objek vital nasional. Kelemahan dari penerapan undang nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang terutama dalam menghadapi kasus kepailitan BUMN adalah karena dalam undang-undang tersebut belum mengatur secara detail mengenai prosedur dan tata cara pemailitan suatu BUMN. Dalam penerapan undang-undang nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang terhadap kepailitan khususnya kepailitan PT. Dirgantara Indonesia adalah bahwa dalam menerapkan pasal 8 ayat (4) tentang pembuktian sederhana, hal ini sangatlah terlalu dini jika kita melihatnya hanya secara fakta atau keadaan tanpa verivikasi lebih jauh lagi terhadap dampak-dampaknya. Berdasarkan ketentuan dalam undang-undang nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, dalam menyelesaikan proses kepailitan BUMN antara lain PT. Dirgantara Indonesia kurang menyeluruh dan kurang memberikan kepastian hukum karena masih saja ditemukan kesimpang siuran penafsiran dalam pengertiannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar