UJIAN AKHIR SEMESTER
Nama : Muchammad Diky Firmansyah
Nim : 160321100072
Kelas : A
Mata Kuliah : Hukum dan Etika Bisnis
Semester : IV (Empat)
KASUS 1.
Adanya
persengketaan merek dagang antara PT Sinde Budi Sentosa (logo cap badak) dengan
Wen Ken Drug Co (Pte)Ltd (logo cap kaki tiga). Dimana PT Sinde menerima lisensi untuk menggunakan merek dagang
Wen Ken Drug Co (Pte)Ltd di Singapura. Kesamaan kemasan antara dua merek ini
menimbulkan persengketaan bisnis, sehingga kemudian di perlukan suatu penyelesaian
hukum. Analisalah Kasus ini berdasarkan “Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual
dalam Bisnis” !
Analisis
Kasus 1 :
Dalam
pasal 6 ayat (2) ) Undang-undang Merek bahwa
pendaftaran merek harus
ditolak oleh kantor merek yaitu peniruan atau menyerupai tanda atau cap stempel
resmi yang digunakan negara atau lembaga pemerintah, terkecuali atas persetujuan tertulis dari
pihak yang berwenang. Merek cap kaki tiga terindikasi melakukan peniruan tanda
terhadap cap kaki tiga, adanya
kemiripan maka seharusnya cap kaki tiga sudah
melakukan persetujuan tertulis pada pihak yang berwenang kepada cap badak. Jadi dalam Pasal 6 ayat (1)
Undang Undang Merek, yang dimaksud sama pada pokoknya dengan merek terdaftar
orang tersebut adalah adanya kesan yang sama antara lain mengenai bentuk, cara
penempatan atau kombinasi antara unsur-unsur maupun bunyi ucapan yang terdapat
didalam merek yang bersangkutan. Dari segi bentuk, penempatan dan kombinasi
antara unsur bunyi dan tulisan sangat mirip antara cap kaki tiga dengan cap
badak.
KASUS 3.
Adanya
keterlambatan keberangkatan selama 90 menit dari maskapai Wings Air,
menyebabkan seorang konsumen (David ML. Tobing) mengalami kerugian. Pihak
maskapai tidak memberikan informasi yang memadai akibat keterlambatan tersebut,
sehingga David mengajukan gugatan terhadap kasus ini kepada pengadilan untuk
memperoleh kerugian dan meminta pengadilan untuk membatalkan klasul baku yang
berisi pengalihan tanggung jawab maskapai atas keterlambatan ini (hal yang
dilarang oleh undang-undang no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen).
Analisilah kasus ini berdasarkan Hukum Perlindungan Konsumen!
Analisis
Kasus 3 :
Adanya kelalaian dari pelaku usaha
yaitu maskapai Wings Air yang menyebabkan seorang konsumen yang bernama David
ML. Tobing mengalami kerugian. Kurangnya informasi yang disampaikan maskapai
Wings Air. Sebagai pelaku usaha seharusnya memberikan informasi yang jelas dan
jujur. Informasi yang cepat harus dilakukan oleh pelaku usaha agar konsumen
tidak mendapatkan kerugian. Pelaku usaha maskapai Wings Air telah melakukan
kelalaian dan sudah melanggar hukum yakni undang-undang no 8 tahun 1999 yaitu
menawarkan jasa tetapi hal tersebut belum tepat waktu yang menyebebkan keterlambatan
oleh konsumen David ML. Tobing. Dapat dipastikan bahwa maskapai Wings Air telah
melakukan pelanggaran hukum dan David ML. Tobing harus mendapatkan perlindungan
hukum. Pihak maskapai Wings Air harus bertanggu jawab atas kelalaian tersebut. Yakni
sebagaimana yang telah ada dalam pasal 19 undang-undang no 8 tahun 1999 yaitu :
1. Pelaku
Usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/
atau kerugian konsumen akibat mengkomsumsi barang dan atau jasa yang dihasilkan
atau diperdagangkan.
2. Ganti
rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengembalian uang atau
penggantian barang dan/ atau jasa yang sejenis atau secara nilainya, atau
perawatan kesehatan dan/ atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Pemberian
ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal
transaksi.
4. Pemberian
ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak menghapuskan
kemungkinan adanya tuntutan pidana berdasrkan pembuktian lebih lanjut mengenai
adanya unsure kesalahan.
Atas kerugian yang di alami oleh David ML. Tobing yakni
kerugian dari segi Jasa dan Keuangan maka pihak maskapai Wings Air harus
mendapatkan sanksi perdata berupa pengembalian uang dan ganti rugi ataupun
sanksi pidana.
1. Pengembalian ganti rugi dalam kurun waktu 7 hari setelah
transaksi.
2. Sanksi administrasi sebesar 200.000.000 (dua ratus juta
rupiah) jika melanggar Pasal 19
ayat (2) dan (3), 20, 2 melalui BPSK.
3. Sanksi pidana kurungan penjara 5 tahun atau membayar
denda 2.000.000.000 (dua milyar rupiah) Pasal 8, 9, 10, 13 ayat (2), 15,
17 ayat (1) huruf a, b, c, dan e dan Pasal 18.
KASUS 5.
PT Dirgantara
Indonesia dinyatakan pailit oleh putusan pengadilan niaga Jakarta Pusat,
setelah adanya permohonan dari pemohon mantan karyawan PT DI (Heryono, Nugroho
dan Sayudi) pada tanggal 3 Juli 2007. Alasan yang mendasarinya berupa adanya
hutang yang jatuh waktu dan dapat ditagih, adanya kreditor lain. Menurut anda,
bagaimana analisa seharusnya kasus PT DI ini dari segi hukum kepailitan
bisnis!.
Analisis Kasus
5 :
Undang-Undang
Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran
Utang, jika diterapkan dalam menyelesaikan kasus kepailitan PT. Dirgantara
Indonesia sering terjadi perbedaan penafsiran pengertian terhadap jenis atau bentuk
BUMN yang di maksud dalam undang-undang nomor
37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dan
dengan undang-undang nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. Hal
ini juga terjadi perbedaan penafsiran antara Hakim Pengadilan Niaga Jakarta
Pusat dan Mahkamah Agung, khususnya dalam menilai kepemilikan modal dalam PT.
Dirgantara Indonesia. Akan tetapi jika dilihat dari data yang ada maka
sebenarnya PT. Dirgantara Indonesia memenuhi klasifikasi sebagai BUMN yang
seluruh sahamnya adalah milik negara, dan juga merupakan perusahaan yang sangat
dibutuhkan karena merupakan objek vital nasional. Kelemahan dari penerapan
undang nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang terutama dalam menghadapi kasus kepailitan BUMN adalah karena
dalam undang-undang tersebut belum mengatur secara detail mengenai prosedur dan
tata cara pemailitan suatu BUMN. Dalam penerapan undang-undang nomor 37 tahun
2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang terhadap
kepailitan khususnya kepailitan PT. Dirgantara Indonesia adalah bahwa dalam
menerapkan pasal 8 ayat (4) tentang pembuktian sederhana, hal ini sangatlah
terlalu dini jika kita melihatnya hanya secara fakta atau keadaan tanpa
verivikasi lebih jauh lagi terhadap dampak-dampaknya. Berdasarkan ketentuan
dalam undang-undang nomor
37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang,
dalam menyelesaikan proses kepailitan BUMN antara lain PT. Dirgantara Indonesia
kurang menyeluruh dan kurang memberikan kepastian hukum karena masih saja
ditemukan kesimpang siuran penafsiran dalam pengertiannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar