Senin, 11 Juni 2018

HAMBATAN NON TARIF PERDAGANGAN PRODUK PERTANIAN DI PASAR GLOBAL

Perdagangan merupakan suatu tumpuan yang digunakan untuk penggerak pertumbuhan serta penciptaan kemakmuran rakyat. Perdagangan bebas diatur oleh kesepakatan liberalisasi. Hambatan non tariff merupakan bentuk dari semua kebijakan yang menyangkut volume. Hambatan non tarif terus meningkat, sementara taraf persentasenya semakin menurun. Buah di Indonesia yaitu salak dan manggis selama 3 tahun tidak boleh memmasuki China dikarenakan adanya lalat buah.
Frequensi index menunjukkan ada atau tidaknya hambatan non tariff dan merangkum persentase produk dimana terdapat satu atau lebih hambatan non tariff yang diterapkan. Pada saat ini Indonesia masih menerapkan prinsip VOC dimana SDA yang ada langsung diekspor. Seharusnya, saat ini Indonesia sudah mulai menerapkan nilai tambah dari bahan baku tersebut.
Hambatan non tarif yang paling umum adalah ekspor produk pertanian Indonesia di pasar tujuan adalah ( India, RRC, AS, Malaysia dan Pakistan ). Indonesia memiliki syarat tersendiri untuk menerima produk dari luar. Strategi pengamanan pasar ekspor Indonesia sebagai berikut :
a.       Negosiasi :
Memanfaatkan berbagai fora bilateral, regional dan multilateral untuk mengangkat isu yang berpotensi menghambat akses pasar ekspor.
b.      White Campaign :
Melakukan kampanye positif menggunakan berbagai media termasuk media sosial 
c.       Scientific Evidence.
Menggunakan Scientific Evidence dari berbagai sumber guna mendukung argument dalam submisi pembelaan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar