Peranan
Hukum Perikatan dan Perjanjian
Pengertian Perikatan
dan Perjanjian
Perikatan
adalah suatu Hubungan Hukum, antara dua orang atau dua pihak atau lebih,
berdasarkan mana pihak yang satu berhak menunutut sesuatu hal dari pihak yang
lain dan pihak yang lain berkewajiban untuk memenuhi tuntutan tersebut.
Sedangkan Perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seorang berjanji pada
seorang lain atau dimana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan
sesuatu hal.
Hukum perjanjian diatur dalam Buku III KUH Perdata yang
berjudul tentang Perikatan pada umumnya. Hubungan perikatan dengan perjanjian
adalah bahwa perjanjian itu menerbitkan perikatan.Suatu perjanjian juga
dinamakan suatu persetujuan karena dua pihak setuju untuk melaksanakan suatu
hal atau sama-sama berjanji untuk melaksanakan suatu hal tertentu. Mengenai
pengertian perjanjian diatur dalam pasal 1313 KUH Perdata yang menyatakan bahwa
“suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya pada
satu orang atau lebih”.
Menurut
R. Setiawan sehubungan dengan itu perlu diadakan perbaikan pengertian
perjanjian, yaitu:
1. Perbuatan harus diartikan sebagai
perbuatan hukum, yaitu perbuatan yang bertujuan untuk menimbulkan akibat hukum.
2. Menambah perkataan atau saling
mengikatkan dirinya dalam Pasal 1313 KUH Perdata.
Syarat-syarat sahnya perjanjian
Syarat sahnya suatu
perjanjian secara umum diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata.Terdapat empat
syarat yang harus dipenuhi untuk sahnya perjanjian. Syarat-syarat tersebut
adalah:
1. Adanya kata sepakat dari mereka yang
membuat perjanjian
2. Adanya kecakapan para pihak untuk
mengadakan perjanjian
3. Adanya suatu hal tertentu
4. Adanya sebab (causa) yang halal.
Dari
empat syarat tersebut, syarat pertama dan kedua merupakan syarat yang harus
dipenuhi oleh subyek suatu perjanjian karena disebut syarat subyektif sedangkan
syarat ketiga dan keempat adalah syarat yang harus dipenuhi oleh obyek
perjanjian yang disebut syarat obyektif.
Macam-Macam Perjanjian
1. Perjanjian
jual beli, yaitu perjanjian dimana pihak yang satu mengikat dirinya untuk
menyerahkan suatu kebendaan, dan pihak yang lain untuk membayar harga yang
telah diperjanjikan. Diatur dalam Pasal 1457-1546 KUHPerdata.
2. Perjanjian
tukar menukar, suatu perjanjian, dimana
kedua belah pihak mengikatkan dirinya untuk saling memberikan suatu
barang secara timbal balik, sebagai
gantinya suatu barang lain. Diatur dalam Pasal 1541-1546 KUHperdata.
3. perjanjian
sewa menyewa, yaitu suatu perjanjian, dimana pihak yang satu mengikatkan
dirinya untuk memberikan kepada pihak yang lain kenikmatan dari suatu barang
selama waktu tertentudengan pembayaran suatu harga , yang disanggupi
pembayarannya. Diatur dalam Pasal 1548-1600 KUHPerata.
4. Perjanjian
Perburuhan, suatu persetujuan dimana pihak yang satu, si buruh mengaitkan
dirinya dibawah perintahnya pihak lain , si majikan, untuk suatu waktu tertentu
melakukan pekerjaan dengan menerima
upah. Perjanjian ini diatur dalam Pasal 1601a-1603z KUHPerdata UU No.13 Tahun 2003.
5. Persekutuan
yaitu suatu persetujuan dimana dua orang atau lebih mengikat diri untuk
memasukkan diri dalam persekutuan dalam maksud untuk membagi keuntungan yang terjadi karenanya.
Perjanjian ini diatur dalam Pasal 1618-1665 KUHPerdata .
6. Hibah
yaitu suatu persetujuan dimana si penghibah, diwaktu hidupnya, dengan
cuma-cuma, dan tidak dapat ditarik kembali, menyerahkan sesuatu benda guna
keperluan suatu denggan guna keperluan si penerima hibah tersebut. Diatur dalam
Pasal 1666-1693 KUHPerdata.
7. Perjanjian
pinjam pakai, suatu perstujuan dimana pihak yang satu memberikan suatu barang
kepada pihak lainya untuk di pakai cuma-cuma dengan syarat bahwa yang menerima
barang ini, setelah memakainya atau setelah lewat waktu tertentu , akan
mengembalikannya. Diatur dalam Pasal 1740-1753 KUHPerdata.
8. Perjanjian
pinjam meminjam , suatu persetujuan dimana pihak yang satu memberiakan kepada
pihk lain suatu jumlah tertentu barang-barang yang habis karena pemakaian dengan syarat bahwa pihak yang belakangan ini
akan mengembalikan sejumlah yang sama dari macam dan keadaan yang sama pula .
Diatur dalam Pasal 1754-1773 KUHPerdata.
9. Persetujuan
Untung-untungan , suatu persetujuan yang hasilnya mengenai untung ruginya, baik
bagi semua pihak, maupun bagi sementara pihak, bergantung kepada suatu kejadian
yang belum tentu. Diatur dalam Pasal 1774-1791 KUHPerdata.
10. Pemberian
kuasa adalah suatu persetujuan dimana seorang memberikan kekuasaan kepada orang
lain, yang menerimanya, untuk atas namanya menyelenggarakan suatu urusan .
Diatur dalam Pasal 1792-1819 KUHPerdata.
11. Pedamaian,
suatu persetujuan dimana kedua belah pihak dengan menyerahkan , menjajikan atau
menahan suatu barang mengahiri suatau perkara yang sedang ataupun mencegah
timbulnya suatu perkara. Diatur dalam Pasal 1851-1864 KUHPerdata.
Perbuatan Melawan Hukum dan Keadaan Force Majeur
Penegakan Hukum
Keadaan Memaksa (Force Majeure)
Berdasarkan
penyebab force majeure/Overmacht karena
keadaan alam,yaitu keadaan
memaksa yang disebabkan oleh suatu
peristiwa alam yang tidak dapat
diduga dan dihindari oleh setiap orang karena
bersifat alamiah tanpa unsur kesengajaan, misalnya banjir, longsor, gempa bumi, badai,
gunung meletus, dan sebagainya. Overmacht karena keadaan darurat, yaitu keadaan memaksa yang ditimbulkan oleh situasi atau
kondisi yang tidak wajar, keadaan khusus yang bersifat segera dan berlangsung dengan
singkat, tanpa dapat diprediksi sebelumnya, misalnya peperangan, blokade, pemogokan, epidemi,
terorisme, ledakan, kerusuhan massa, termasuk di dalamnya adanya kerusakan
suatu alat yang menyebabkan tidak terpenuhinya suatu perikatan.
Overmacht
karena kebijakan atau peraturan pemerintah, yaitu keadaan memaksa yang disebabkan oleh suatu keadaan di mana
terjadi perubahan kebijakan pemerintah atau hapus atau dikeluarkannya kebijakan yang baru, yang
berdampak pada kegiatan yang sedang berlangsung, misalnya terbitnya suatu peraturan Pemerintah
(pusatmaupun daerah) yang menyebabkan
suatu objek perjanjian/perikatan menjadi tidak mungkin untuk dilaksanakan.
Jenis peristiwa Keadaan Memaksa (Force Majeure)
Berdasarkan yurisprudensi
dan putusan Mahkamah Agung
mengenai ruang lingkup dari jenis
peristiwa force majeure meliputi:
1.
Risiko perang, kehilangan
benda objek perjanjian yang
disebabkan dari kuasa
Yang Maha Besar: disambar
halilintar , kebakaran, dirampas
tentara Jepang dalam
masa perang.
2.
Act of God,
tindakan administratif penguasa,
perintah dari yang
berkuasa, keputusan, segala tindakan
administratif yang
menentukan atau mengikat,
suatu kejadian mendadak yang
tidak dapat diatasi oleh pihak-pihak dalam perjanjian
3. Peraturan-peraturan pemerintah.
4.
Kecelakaan di laut,
misalnya kapal tenggelam karena
ombak besar memukul lambung kapal
5.
Keadaan darurat situasi atau
keadaan yang sama
sekali tidak dapat diduga
dan/atau yang sangat
memaksa yang terjadi
di luar kekuasaan pihak yang harus berprestasi.
Unsur perbuatan melawan hukum
Berdasarkan Pasal 1365
KUH Perdata, suatu
perbuatan dikatakan merupakan
suatu perbuatan melawan hukum apabila memenuhi unsurunsur:
1. Perbuatan
: Unsur perbuatan sebagai unsur yang pertama dapat digolongkan dalam dua
bagian yaitu perbuatan
yang merupakan kesengajaan
(dilakukan secara aktif) dan perbuatan yang merupakan kelalaian
(pasif/tidak berniat melakukannya).
2. Kesalahan
: Unsur kesalahan pada
suatu perbuatan sebenarnya
tidak berbeda jauh dengan unsur melawan hukum, unsur ini
menekankan pada kombinasi antara kedua unsur
di atas di
mana perbuatan (yang
meliputi kesengajaan atau
kelalaian) yang memenuhi unsur-unsur melawan hukum.
3. Kerugian
: Pasal 1365 KUH
Perdata menentukan kewajiban
pelaku perbuatan melawan
hukum untuk membayar
ganti rugi.
Pertanyaan :
1. Jelaskan
yang dimaksud kecakapan untuk mengadakan perikatan?
2. Kata
sepakat apakah dikatakan syah apabila dinyatakan dalam perjanjian yang salah
satu pihak terpaksa mengatakan sepakat terhadap perjanjian seperti contohnya
pernikahan, yang laki sepakat dan yang perempuan sepakat menikah namun
terpaksa?
3. Yang
dimaksut perjanjian percuma seperti apa? Contoh pihak A ingin meminjam barang
ke pihak B namun di kemudian hari pihak A membatalkan kesepakatan tersebut.
Apakah contoh tersebut termasuk melanggar hukum perjanjian atau tidak?
Meliala, Qirom Syamsudin. 1985. Pokok-Pokok Hukum Perjanjian Beserta Perkembangannya. Liberty: Yogyakarta.
Santiago,
Faisal. 2012. Pengantar Hukum Bisnis. Jakarta: Mitra Wacana Media.
Rasuh,
Daryl. 2016. Kajian Hukum Keadaan Memaksa
(Force Majeur) Menurut Pasal 1244 dan Pasal 1245 Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata. Jurnal Lex Privatium. Vol. IV No.2
Agustina,
Rosa, dkk. 2012. Hukum Perikatan (Law Of
Obligations). Pustaka Larasan: Denpasar.