Tampilkan postingan dengan label Peranan Hukum Perikatan dan Perjanjian. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Peranan Hukum Perikatan dan Perjanjian. Tampilkan semua postingan

Minggu, 25 Maret 2018

Peranan Hukum Perikatan dan Perjanjian


Peranan Hukum Perikatan dan Perjanjian

Pengertian Perikatan dan Perjanjian
                Perikatan adalah suatu Hubungan Hukum, antara dua orang atau dua pihak atau lebih, berdasarkan mana pihak yang satu berhak menunutut sesuatu hal dari pihak yang lain dan pihak yang lain berkewajiban untuk memenuhi tuntutan tersebut. Sedangkan Perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seorang berjanji pada seorang lain atau dimana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal.
            Hukum perjanjian diatur dalam Buku III KUH Perdata yang berjudul tentang Perikatan pada umumnya. Hubungan perikatan dengan perjanjian adalah bahwa perjanjian itu menerbitkan perikatan.Suatu perjanjian juga dinamakan suatu persetujuan karena dua pihak setuju untuk melaksanakan suatu hal atau sama-sama berjanji untuk melaksanakan suatu hal tertentu. Mengenai pengertian perjanjian diatur dalam pasal 1313 KUH Perdata yang menyatakan bahwa “suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya pada satu orang atau lebih”.
            Menurut R. Setiawan sehubungan dengan itu perlu diadakan perbaikan pengertian perjanjian, yaitu:
1. Perbuatan harus diartikan sebagai perbuatan hukum, yaitu perbuatan yang bertujuan untuk menimbulkan akibat hukum.
2. Menambah perkataan atau saling mengikatkan dirinya dalam Pasal 1313 KUH Perdata.

Syarat-syarat sahnya perjanjian
Syarat sahnya suatu perjanjian secara umum diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata.Terdapat empat syarat yang harus dipenuhi untuk sahnya perjanjian. Syarat-syarat tersebut adalah:
1. Adanya kata sepakat dari mereka yang membuat perjanjian
2. Adanya kecakapan para pihak untuk mengadakan perjanjian
3. Adanya suatu hal tertentu
4. Adanya sebab (causa) yang halal.
Dari empat syarat tersebut, syarat pertama dan kedua merupakan syarat yang harus dipenuhi oleh subyek suatu perjanjian karena disebut syarat subyektif sedangkan syarat ketiga dan keempat adalah syarat yang harus dipenuhi oleh obyek perjanjian yang disebut syarat obyektif.

Macam-Macam Perjanjian

1.      Perjanjian jual beli, yaitu perjanjian dimana pihak yang satu mengikat dirinya untuk menyerahkan suatu kebendaan, dan pihak yang lain untuk membayar harga yang telah diperjanjikan. Diatur dalam Pasal 1457-1546 KUHPerdata.
2.      Perjanjian tukar menukar, suatu perjanjian, dimana  kedua belah pihak mengikatkan dirinya untuk saling memberikan suatu barang secara timbal balik, sebagai  gantinya suatu barang lain. Diatur dalam Pasal 1541-1546 KUHperdata.
3.      perjanjian sewa menyewa, yaitu suatu perjanjian, dimana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk memberikan kepada pihak yang lain kenikmatan dari suatu barang selama waktu tertentudengan pembayaran suatu harga , yang disanggupi pembayarannya. Diatur dalam Pasal 1548-1600 KUHPerata.
4.      Perjanjian Perburuhan, suatu persetujuan dimana pihak yang satu, si buruh mengaitkan dirinya dibawah perintahnya pihak lain , si majikan, untuk suatu waktu tertentu melakukan pekerjaan  dengan menerima upah. Perjanjian ini diatur dalam Pasal 1601a-1603z KUHPerdata  UU No.13 Tahun 2003.
5.      Persekutuan yaitu suatu persetujuan dimana dua orang atau lebih mengikat diri untuk memasukkan diri dalam persekutuan dalam maksud untuk membagi  keuntungan yang terjadi karenanya. Perjanjian  ini diatur  dalam Pasal 1618-1665 KUHPerdata .
6.      Hibah yaitu suatu persetujuan dimana si penghibah, diwaktu hidupnya, dengan cuma-cuma, dan tidak dapat ditarik kembali, menyerahkan sesuatu benda guna keperluan suatu denggan guna keperluan si penerima hibah tersebut. Diatur dalam Pasal 1666-1693 KUHPerdata.
7.      Perjanjian pinjam pakai, suatu perstujuan dimana pihak yang satu memberikan suatu barang kepada pihak lainya untuk di pakai cuma-cuma dengan syarat bahwa yang menerima barang ini, setelah memakainya atau setelah lewat waktu tertentu , akan mengembalikannya. Diatur dalam Pasal 1740-1753 KUHPerdata.
8.      Perjanjian pinjam meminjam , suatu persetujuan dimana pihak yang satu memberiakan kepada pihk lain suatu jumlah tertentu barang-barang yang habis karena pemakaian  dengan syarat bahwa pihak yang belakangan ini akan mengembalikan sejumlah yang sama dari macam dan keadaan yang sama pula . Diatur dalam Pasal 1754-1773 KUHPerdata.
9.      Persetujuan Untung-untungan , suatu persetujuan yang hasilnya mengenai untung ruginya, baik bagi semua pihak, maupun bagi sementara pihak, bergantung kepada suatu kejadian yang belum tentu. Diatur dalam Pasal 1774-1791 KUHPerdata.
10.  Pemberian kuasa adalah suatu persetujuan dimana seorang memberikan kekuasaan kepada orang lain, yang menerimanya, untuk atas namanya menyelenggarakan suatu urusan . Diatur dalam Pasal 1792-1819 KUHPerdata.
11.  Pedamaian, suatu persetujuan dimana kedua belah pihak dengan menyerahkan , menjajikan atau menahan suatu barang mengahiri suatau perkara yang sedang ataupun mencegah timbulnya suatu perkara. Diatur dalam Pasal 1851-1864 KUHPerdata.

Perbuatan Melawan Hukum dan Keadaan Force Majeur
Penegakan  Hukum  Keadaan  Memaksa (Force Majeure)
Berdasarkan penyebab force majeure/Overmacht karena  keadaan  alam,yaitu  keadaan  memaksa  yang disebabkan oleh  suatu  peristiwa alam yang tidak  dapat diduga dan dihindari oleh setiap  orang karena bersifat alamiah tanpa unsur kesengajaan, misalnya banjir, longsor, gempa    bumi, badai, gunung meletus, dan sebagainya. Overmacht karena keadaan darurat, yaitu keadaan  memaksa yang ditimbulkan oleh situasi atau kondisi yang tidak wajar, keadaan khusus yang bersifat segera dan berlangsung dengan singkat, tanpa dapat diprediksi sebelumnya, misalnya  peperangan, blokade, pemogokan, epidemi, terorisme, ledakan, kerusuhan massa, termasuk di  dalamnya adanya  kerusakan  suatu alat yang menyebabkan tidak terpenuhinya suatu perikatan.
Overmacht karena kebijakan atau peraturan pemerintah, yaitu keadaan memaksa yang    disebabkan oleh suatu keadaan di mana terjadi perubahan kebijakan pemerintah atau hapus atau  dikeluarkannya kebijakan yang baru, yang berdampak pada kegiatan yang sedang berlangsung,  misalnya terbitnya suatu peraturan Pemerintah (pusatmaupun  daerah) yang menyebabkan suatu objek perjanjian/perikatan menjadi tidak mungkin untuk dilaksanakan.

Jenis peristiwa Keadaan Memaksa (Force Majeure)
Berdasarkan  yurisprudensi  dan  putusan Mahkamah Agung mengenai ruang lingkup  dari jenis peristiwa  force majeure meliputi:
1.  Risiko  perang,  kehilangan  benda  objek perjanjian  yang  disebabkan  dari  kuasa  Yang Maha  Besar: disambar halilintar , kebakaran, dirampas  tentara  Jepang  dalam  masa perang.
2.  Act  of  God,  tindakan    administratif  penguasa,    perintah    dari    yang    berkuasa, keputusan,  segala  tindakan  administratif yang  menentukan  atau  mengikat,  suatu kejadian mendadak  yang tidak dapat diatasi oleh pihak-pihak dalam perjanjian
3.  Peraturan-peraturan pemerintah.
4.  Kecelakaan  di  laut,  misalnya  kapal tenggelam  karena  ombak  besar  memukul lambung kapal
5.  Keadaan  darurat situasi    atau    keadaan    yang    sama    sekali tidak    dapat    diduga    dan/atau    yang sangat memaksa  yang  terjadi  di  luar  kekuasaan pihak yang harus berprestasi.

Unsur perbuatan melawan hukum
                Berdasarkan Pasal  1365  KUH  Perdata,  suatu  perbuatan  dikatakan merupakan suatu perbuatan melawan hukum apabila memenuhi unsurunsur:
1.      Perbuatan : Unsur perbuatan sebagai unsur yang pertama dapat digolongkan dalam  dua  bagian  yaitu  perbuatan  yang  merupakan  kesengajaan  (dilakukan secara aktif) dan perbuatan yang merupakan kelalaian (pasif/tidak berniat melakukannya).
2.      Kesalahan : Unsur  kesalahan  pada  suatu  perbuatan  sebenarnya  tidak  berbeda  jauh dengan unsur melawan hukum, unsur ini menekankan pada kombinasi antara  kedua  unsur  di  atas  di  mana  perbuatan  (yang  meliputi  kesengajaan atau kelalaian) yang memenuhi unsur-unsur melawan hukum.
3.      Kerugian : Pasal  1365  KUH  Perdata  menentukan  kewajiban  pelaku perbuatan melawan  hukum  untuk  membayar  ganti  rugi.

Pertanyaan :
1.      Jelaskan yang dimaksud kecakapan untuk mengadakan perikatan?
2.      Kata sepakat apakah dikatakan syah apabila dinyatakan dalam perjanjian yang salah satu pihak terpaksa mengatakan sepakat terhadap perjanjian seperti contohnya pernikahan, yang laki sepakat dan yang perempuan sepakat menikah namun terpaksa?
3.      Yang dimaksut perjanjian percuma seperti apa? Contoh pihak A ingin meminjam barang ke pihak B namun di kemudian hari pihak A membatalkan kesepakatan tersebut. Apakah contoh tersebut termasuk melanggar hukum perjanjian atau tidak?

Meliala, Qirom Syamsudin. 1985. Pokok-Pokok Hukum Perjanjian Beserta  Perkembangannya. Liberty: Yogyakarta.
Santiago, Faisal. 2012. Pengantar Hukum Bisnis.  Jakarta: Mitra Wacana Media.
Rasuh, Daryl. 2016. Kajian Hukum Keadaan Memaksa (Force Majeur) Menurut Pasal 1244 dan Pasal 1245 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Jurnal Lex Privatium. Vol. IV No.2
Agustina, Rosa, dkk. 2012. Hukum Perikatan (Law Of Obligations). Pustaka  Larasan: Denpasar.

Peranan Hukum Perikatan dan Perjanjian


Peranan Hukum Perikatan dan Perjanjian

Pengertian Perikatan dan Perjanjian
                Perikatan adalah suatu Hubungan Hukum, antara dua orang atau dua pihak atau lebih, berdasarkan mana pihak yang satu berhak menunutut sesuatu hal dari pihak yang lain dan pihak yang lain berkewajiban untuk memenuhi tuntutan tersebut. Sedangkan Perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seorang berjanji pada seorang lain atau dimana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal.
            Hukum perjanjian diatur dalam Buku III KUH Perdata yang berjudul tentang Perikatan pada umumnya. Hubungan perikatan dengan perjanjian adalah bahwa perjanjian itu menerbitkan perikatan.Suatu perjanjian juga dinamakan suatu persetujuan karena dua pihak setuju untuk melaksanakan suatu hal atau sama-sama berjanji untuk melaksanakan suatu hal tertentu. Mengenai pengertian perjanjian diatur dalam pasal 1313 KUH Perdata yang menyatakan bahwa “suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya pada satu orang atau lebih”.
            Menurut R. Setiawan sehubungan dengan itu perlu diadakan perbaikan pengertian perjanjian, yaitu:
1. Perbuatan harus diartikan sebagai perbuatan hukum, yaitu perbuatan yang bertujuan untuk menimbulkan akibat hukum.
2. Menambah perkataan atau saling mengikatkan dirinya dalam Pasal 1313 KUH Perdata.

Syarat-syarat sahnya perjanjian
Syarat sahnya suatu perjanjian secara umum diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata.Terdapat empat syarat yang harus dipenuhi untuk sahnya perjanjian. Syarat-syarat tersebut adalah:
1. Adanya kata sepakat dari mereka yang membuat perjanjian
2. Adanya kecakapan para pihak untuk mengadakan perjanjian
3. Adanya suatu hal tertentu
4. Adanya sebab (causa) yang halal.
Dari empat syarat tersebut, syarat pertama dan kedua merupakan syarat yang harus dipenuhi oleh subyek suatu perjanjian karena disebut syarat subyektif sedangkan syarat ketiga dan keempat adalah syarat yang harus dipenuhi oleh obyek perjanjian yang disebut syarat obyektif.

Macam-Macam Perjanjian

1.      Perjanjian jual beli, yaitu perjanjian dimana pihak yang satu mengikat dirinya untuk menyerahkan suatu kebendaan, dan pihak yang lain untuk membayar harga yang telah diperjanjikan. Diatur dalam Pasal 1457-1546 KUHPerdata.
2.      Perjanjian tukar menukar, suatu perjanjian, dimana  kedua belah pihak mengikatkan dirinya untuk saling memberikan suatu barang secara timbal balik, sebagai  gantinya suatu barang lain. Diatur dalam Pasal 1541-1546 KUHperdata.
3.      perjanjian sewa menyewa, yaitu suatu perjanjian, dimana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk memberikan kepada pihak yang lain kenikmatan dari suatu barang selama waktu tertentudengan pembayaran suatu harga , yang disanggupi pembayarannya. Diatur dalam Pasal 1548-1600 KUHPerata.
4.      Perjanjian Perburuhan, suatu persetujuan dimana pihak yang satu, si buruh mengaitkan dirinya dibawah perintahnya pihak lain , si majikan, untuk suatu waktu tertentu melakukan pekerjaan  dengan menerima upah. Perjanjian ini diatur dalam Pasal 1601a-1603z KUHPerdata  UU No.13 Tahun 2003.
5.      Persekutuan yaitu suatu persetujuan dimana dua orang atau lebih mengikat diri untuk memasukkan diri dalam persekutuan dalam maksud untuk membagi  keuntungan yang terjadi karenanya. Perjanjian  ini diatur  dalam Pasal 1618-1665 KUHPerdata .
6.      Hibah yaitu suatu persetujuan dimana si penghibah, diwaktu hidupnya, dengan cuma-cuma, dan tidak dapat ditarik kembali, menyerahkan sesuatu benda guna keperluan suatu denggan guna keperluan si penerima hibah tersebut. Diatur dalam Pasal 1666-1693 KUHPerdata.
7.      Perjanjian pinjam pakai, suatu perstujuan dimana pihak yang satu memberikan suatu barang kepada pihak lainya untuk di pakai cuma-cuma dengan syarat bahwa yang menerima barang ini, setelah memakainya atau setelah lewat waktu tertentu , akan mengembalikannya. Diatur dalam Pasal 1740-1753 KUHPerdata.
8.      Perjanjian pinjam meminjam , suatu persetujuan dimana pihak yang satu memberiakan kepada pihk lain suatu jumlah tertentu barang-barang yang habis karena pemakaian  dengan syarat bahwa pihak yang belakangan ini akan mengembalikan sejumlah yang sama dari macam dan keadaan yang sama pula . Diatur dalam Pasal 1754-1773 KUHPerdata.
9.      Persetujuan Untung-untungan , suatu persetujuan yang hasilnya mengenai untung ruginya, baik bagi semua pihak, maupun bagi sementara pihak, bergantung kepada suatu kejadian yang belum tentu. Diatur dalam Pasal 1774-1791 KUHPerdata.
10.  Pemberian kuasa adalah suatu persetujuan dimana seorang memberikan kekuasaan kepada orang lain, yang menerimanya, untuk atas namanya menyelenggarakan suatu urusan . Diatur dalam Pasal 1792-1819 KUHPerdata.
11.  Pedamaian, suatu persetujuan dimana kedua belah pihak dengan menyerahkan , menjajikan atau menahan suatu barang mengahiri suatau perkara yang sedang ataupun mencegah timbulnya suatu perkara. Diatur dalam Pasal 1851-1864 KUHPerdata.

Perbuatan Melawan Hukum dan Keadaan Force Majeur
Penegakan  Hukum  Keadaan  Memaksa (Force Majeure)
Berdasarkan penyebab force majeure/Overmacht karena  keadaan  alam,yaitu  keadaan  memaksa  yang disebabkan oleh  suatu  peristiwa alam yang tidak  dapat diduga dan dihindari oleh setiap  orang karena bersifat alamiah tanpa unsur kesengajaan, misalnya banjir, longsor, gempa    bumi, badai, gunung meletus, dan sebagainya. Overmacht karena keadaan darurat, yaitu keadaan  memaksa yang ditimbulkan oleh situasi atau kondisi yang tidak wajar, keadaan khusus yang bersifat segera dan berlangsung dengan singkat, tanpa dapat diprediksi sebelumnya, misalnya  peperangan, blokade, pemogokan, epidemi, terorisme, ledakan, kerusuhan massa, termasuk di  dalamnya adanya  kerusakan  suatu alat yang menyebabkan tidak terpenuhinya suatu perikatan.
Overmacht karena kebijakan atau peraturan pemerintah, yaitu keadaan memaksa yang    disebabkan oleh suatu keadaan di mana terjadi perubahan kebijakan pemerintah atau hapus atau  dikeluarkannya kebijakan yang baru, yang berdampak pada kegiatan yang sedang berlangsung,  misalnya terbitnya suatu peraturan Pemerintah (pusatmaupun  daerah) yang menyebabkan suatu objek perjanjian/perikatan menjadi tidak mungkin untuk dilaksanakan.

Jenis peristiwa Keadaan Memaksa (Force Majeure)
Berdasarkan  yurisprudensi  dan  putusan Mahkamah Agung mengenai ruang lingkup  dari jenis peristiwa  force majeure meliputi:
1.  Risiko  perang,  kehilangan  benda  objek perjanjian  yang  disebabkan  dari  kuasa  Yang Maha  Besar: disambar halilintar , kebakaran, dirampas  tentara  Jepang  dalam  masa perang.
2.  Act  of  God,  tindakan    administratif  penguasa,    perintah    dari    yang    berkuasa, keputusan,  segala  tindakan  administratif yang  menentukan  atau  mengikat,  suatu kejadian mendadak  yang tidak dapat diatasi oleh pihak-pihak dalam perjanjian
3.  Peraturan-peraturan pemerintah.
4.  Kecelakaan  di  laut,  misalnya  kapal tenggelam  karena  ombak  besar  memukul lambung kapal
5.  Keadaan  darurat situasi    atau    keadaan    yang    sama    sekali tidak    dapat    diduga    dan/atau    yang sangat memaksa  yang  terjadi  di  luar  kekuasaan pihak yang harus berprestasi.

Unsur perbuatan melawan hukum
                Berdasarkan Pasal  1365  KUH  Perdata,  suatu  perbuatan  dikatakan merupakan suatu perbuatan melawan hukum apabila memenuhi unsurunsur:
1.      Perbuatan : Unsur perbuatan sebagai unsur yang pertama dapat digolongkan dalam  dua  bagian  yaitu  perbuatan  yang  merupakan  kesengajaan  (dilakukan secara aktif) dan perbuatan yang merupakan kelalaian (pasif/tidak berniat melakukannya).
2.      Kesalahan : Unsur  kesalahan  pada  suatu  perbuatan  sebenarnya  tidak  berbeda  jauh dengan unsur melawan hukum, unsur ini menekankan pada kombinasi antara  kedua  unsur  di  atas  di  mana  perbuatan  (yang  meliputi  kesengajaan atau kelalaian) yang memenuhi unsur-unsur melawan hukum.
3.      Kerugian : Pasal  1365  KUH  Perdata  menentukan  kewajiban  pelaku perbuatan melawan  hukum  untuk  membayar  ganti  rugi.

Pertanyaan :
1.      Jelaskan yang dimaksud kecakapan untuk mengadakan perikatan?
2.      Kata sepakat apakah dikatakan syah apabila dinyatakan dalam perjanjian yang salah satu pihak terpaksa mengatakan sepakat terhadap perjanjian seperti contohnya pernikahan, yang laki sepakat dan yang perempuan sepakat menikah namun terpaksa?
3.      Yang dimaksut perjanjian percuma seperti apa? Contoh pihak A ingin meminjam barang ke pihak B namun di kemudian hari pihak A membatalkan kesepakatan tersebut. Apakah contoh tersebut termasuk melanggar hukum perjanjian atau tidak?

Meliala, Qirom Syamsudin. 1985. Pokok-Pokok Hukum Perjanjian Beserta  Perkembangannya. Liberty: Yogyakarta.
Santiago, Faisal. 2012. Pengantar Hukum Bisnis.  Jakarta: Mitra Wacana Media.
Rasuh, Daryl. 2016. Kajian Hukum Keadaan Memaksa (Force Majeur) Menurut Pasal 1244 dan Pasal 1245 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Jurnal Lex Privatium. Vol. IV No.2
Agustina, Rosa, dkk. 2012. Hukum Perikatan (Law Of Obligations). Pustaka  Larasan: Denpasar.